Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mencatat sebanyak 8.244 kasus suspek campak sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Februari 2026. Angka ini disertai dengan 21 kejadian luar biasa (KLB) yang tersebar di 17 kabupaten/kota di 11 provinsi, menunjukkan urgensi peningkatan upaya pencegahan dan penanganan.

Provinsi-provinsi yang paling banyak melaporkan KLB campak meliputi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sebagian besar kasus ini teridentifikasi di wilayah dengan cakupan imunisasi yang rendah, diperparah oleh tantangan distribusi vaksin akibat kondisi geografis Indonesia yang kepulauan.

Pentingnya Peningkatan Cakupan Vaksinasi

Menanggapi situasi ini, Dr. dr. Rr. Ratni Indrawanti, Sp.A(K), seorang Dosen Ilmu Kesehatan Anak dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa meskipun jumlah kasus meningkat, kondisi ini masih dapat dikendalikan. “Situasi ini serius dan harus ditangani dengan cepat. Dengan surveilans yang baik, penanganan kasus yang cepat, serta peningkatan cakupan vaksinasi, kasus suspek campak 2026 masih dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan darurat kesehatan,” ujar Dr. Ratni di UGM pada Minggu (8/3).

Menurut Dr. Ratni, beberapa faktor utama pemicu peningkatan suspek campak antara lain rendahnya cakupan vaksinasi akibat keterbatasan akses layanan kesehatan dan jarak yang jauh. Selain itu, menurunnya kegiatan imunisasi di tingkat masyarakat serta maraknya misinformasi mengenai vaksin di media sosial turut berkontribusi menurunkan kepercayaan publik terhadap imunisasi.

Campak dikenal sebagai penyakit yang sangat menular, menyebar melalui udara atau droplet. Satu anak yang terinfeksi berpotensi menularkan virus kepada hingga 18 orang lainnya, terutama di ruangan tertutup, di mana virus dapat bertahan hingga dua jam. Penyakit ini dapat menimbulkan komplikasi serius seperti pneumonia, radang otak (ensefalitis), kejang, bahkan kematian. Lebih lanjut, orang yang sembuh dari campak berisiko mengalami immune amnesia, kondisi di mana sistem kekebalan tubuh “melupakan” sebagian perlindungan terhadap penyakit sebelumnya, sehingga rentan terhadap infeksi lain.

Jadwal dan Upaya Pencegahan Campak

Untuk pencegahan, Dr. Ratni menekankan pentingnya mengikuti jadwal vaksinasi campak, yaitu pada usia 9 bulan, 18 bulan, dan 5 tahun. Vaksinasi berulang diperlukan karena virus dalam vaksin memiliki kekuatan yang lebih lemah dibanding virus campak liar, sehingga beberapa tahap diperlukan agar kekebalan tubuh terbentuk optimal. Upaya pencegahan tambahan yang penting dilakukan oleh masyarakat mencakup penggunaan masker saat batuk atau pilek, mencuci tangan secara rutin, serta peningkatan edukasi kesehatan.

“Penundaan vaksinasi meningkatkan risiko penularan dan dapat memicu KLB. Imunisasi harus diberikan saat anak sehat,” tegas Dr. Ratni.

Dengan peningkatan cakupan vaksinasi, penanganan cepat, dan edukasi kesehatan yang memadai, kasus campak masih dapat dikendalikan sehingga tidak menimbulkan darurat kesehatan. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan mendukung imunisasi sebagai langkah pencegahan utama.