Kasus penyelundupan hampir dua ton sabu-sabu di perairan Kepulauan Riau pada Mei 2025 kembali memantik perdebatan sengit mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia. Insiden yang melibatkan kapal tanker ini, dihentikan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai pada 21 Mei 2025 pukul 05.05 WIB, mengungkap puluhan kardus sabu-sabu yang tersembunyi.
Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Batam, salah satu anak buah kapal (ABK) awalnya dituntut pidana mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara, menilai ABK tersebut hanya berperan sebagai perantara dalam jaringan kejahatan.
Putusan ini memicu diskusi luas tentang proporsionalitas hukuman mati dalam kasus narkotika. Sebagian pihak melihat hukuman mati sebagai bentuk ketegasan negara dalam memerangi kejahatan luar biasa ini. Di sisi lain, kasus ini justru menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan pidana terberat dalam sistem hukum pidana.
Perdebatan ini semakin relevan mengingat perkembangan hukum pidana nasional dan standar hak asasi manusia internasional. Diskusi mengenai hukuman mati tidak hanya berkutat pada keras atau tidaknya sanksi, tetapi juga menyentuh pertanyaan fundamental tentang keadilan, efektivitas, dan perlindungan hak hidup manusia.
Hak untuk Hidup: Prinsip Dasar yang Tak Tergoyahkan
Hak untuk hidup merupakan prinsip fundamental dalam hukum hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan dirinya. Prinsip ini diperkuat dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak melekat pada setiap manusia dan wajib dilindungi oleh hukum.
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menafsirkan ketentuan ini secara ketat. Hukuman mati hanya dapat diterapkan untuk “kejahatan paling serius”, yang dalam praktik hukum internasional umumnya dimaknai sebagai kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Oleh karena itu, penerapan pidana mati terhadap kejahatan non-kekerasan, termasuk banyak kasus narkotika, seringkali dianggap tidak sejalan dengan standar internasional tersebut.
Di tingkat nasional, perlindungan hak hidup juga telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28A menyatakan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Lebih lanjut, Pasal 28I ayat (1) menegaskan bahwa “hak untuk hidup termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun” (non-derogable rights).
Meskipun demikian, hukum pidana Indonesia masih mempertahankan hukuman mati sebagai salah satu jenis pidana. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, misalnya, masih membuka peluang pidana mati bagi pelaku kejahatan narkotika dalam kondisi tertentu.
Namun, pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa pendekatan yang lebih berhati-hati. Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana khusus yang bersifat alternatif dan digunakan sebagai jalan terakhir (ultimum remedium).
KUHP baru juga memperkenalkan mekanisme masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati. Jika selama masa tersebut terpidana menunjukkan perubahan perilaku positif, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Pendekatan ini merefleksikan arah reformasi hukum pidana yang berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.
Efektivitas Hukuman Mati: Antara Data dan Realitas
Selain persoalan normatif, perdebatan mengenai hukuman mati juga berkaitan dengan efektivitas kebijakan pidana. Laporan Amnesty International mencatat bahwa pada tahun 2024, setidaknya terdapat 85 vonis hukuman mati baru di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 64 kasus terkait perkara narkotika, sementara sisanya berkaitan dengan kasus pembunuhan.
Data ini menunjukkan bahwa perkara narkotika masih menjadi penyumbang terbesar vonis hukuman mati di Indonesia. Namun, berbagai studi internasional secara konsisten menunjukkan bahwa hukuman mati tidak terbukti secara signifikan lebih efektif dalam menekan angka kejahatan dibandingkan hukuman penjara jangka panjang.
Lebih jauh, penerapan hukuman mati menimbulkan sejumlah persoalan praktis dalam sistem peradilan pidana. Proses hukum terhadap terpidana mati umumnya berlangsung sangat panjang, mulai dari persidangan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga permohonan grasi. Proses berlarut-larut ini tidak hanya memerlukan sumber daya besar, tetapi juga menciptakan kondisi ketidakpastian bagi para terpidana yang harus menunggu eksekusi selama bertahun-tahun.
Di banyak negara, pertimbangan-pertimbangan ini mendorong perubahan kebijakan pidana menuju pendekatan yang lebih menekankan pencegahan kejahatan dan rehabilitasi. Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, namun fokus kebijakan diarahkan pada upaya memutus jaringan kejahatan, memperkuat pengawasan, serta memperbaiki faktor-faktor sosial yang menjadi akar munculnya kejahatan.
Pendekatan semacam itu sangat relevan bagi Indonesia. Peredaran narkotika, misalnya, tidak hanya merupakan persoalan hukum pidana, tetapi juga berkaitan erat dengan masalah ekonomi, sosial, dan jaringan kriminal transnasional. Upaya pencegahan yang komprehensif—mulai dari pengawasan jalur perbatasan, penguatan intelijen penegakan hukum, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat—dapat memberikan dampak yang lebih berkelanjutan dan efektif.
Dalam konteks ini, meninjau kembali keberadaan hukuman mati bukan berarti melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari proses pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih modern, rasional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, sekaligus penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Perjalanan menuju sistem hukum pidana yang lebih manusiawi tentu tidak mudah. Namun, dengan pendekatan yang berbasis data, prinsip keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia, Indonesia memiliki peluang untuk terus memperkuat sistem hukum yang tidak hanya tegas terhadap kejahatan, tetapi juga selaras dengan nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi negara hukum.
Sumber Gambar: ANTARA/HO
