Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menyatakan bahwa kebutuhan tambahan pasokan gas alam untuk industri dalam negeri kini berada pada tingkat yang sangat mendesak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap keberlangsungan operasional berbagai sektor industri strategis di Indonesia.

“Tentunya kondisi ketersediaan gas nasional yang nyaris tidak mencukupi berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap keberlangsungan operasional berbagai sektor industri strategis di Indonesia,” kata Sofyano melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 26 Februari 2026.

Menurut Sofyano, kekurangan pasokan gas alam dapat berdampak langsung pada penurunan kapasitas produksi industri, peningkatan biaya energi akibat penggunaan bahan bakar alternatif yang lebih mahal, serta berkurangnya daya saing produk nasional di pasar domestik maupun internasional.

“Dalam jangka panjang kondisi tersebut juga berisiko menghambat pertumbuhan investasi sektor manufaktur, mengganggu stabilitas lapangan kerja, serta menurunkan kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ucapnya.

Diplomasi Energi Mendesak untuk Industri

Untuk mengatasi persoalan ini, Sofyano menuturkan bahwa Presiden RI Prabowo, yang memiliki kapasitas dan posisi strategis, dapat melakukan langkah diplomasi energi. Hal ini dapat diwujudkan melalui negosiasi ulang terhadap negara-negara pembeli gas alam Indonesia, seperti Jepang atau negara lain yang sebelumnya telah terikat kontrak pembelian gas jangka panjang dengan Pemerintah Indonesia.

“Upaya negosiasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan pengurangan volume ekspor gas, sehingga sebagian pasokan dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri yang saat ini semakin meningkat,” sebut Sofyano.

Lebih lanjut, Sofyano mendorong PT Pertamina (Persero), khususnya melalui PGN sebagai badan usaha yang bertanggung jawab dalam penyediaan dan distribusi gas untuk kebutuhan domestik, agar secara aktif melakukan pendekatan kepada Pemerintahan Presiden Prabowo. Tujuannya adalah memfasilitasi langkah negosiasi dengan pihak pembeli di luar negeri tersebut.

“Langkah negosiasi ulang kontrak ekspor gas menjadi sangat penting demi menjaga keberlangsungan industri nasional serta memastikan ketahanan energi domestik tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan dalam negeri,” kata dia.

Sofyano berharap, dengan adanya dukungan kebijakan dan diplomasi energi yang kuat dari pemerintah, kebutuhan gas bagi industri nasional dapat terpenuhi secara optimal tanpa mengganggu stabilitas sektor energi secara keseluruhan.