Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Resbob dan Bigmo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada minggu pertama bulan Maret 2026.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut. “Sudah (ditetapkan tersangka) di minggu ini,” ujar Kombes Rizki Agung Prakoso, seperti dilansir Antara pada Kamis (5/3).
Penyidik Bareskrim Polri kini tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah) sebagai tersangka. Namun, jadwal pasti pemeriksaan kedua YouTuber tersebut belum dapat diungkapkan kepada publik.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Azizah Salsha, putri dari Andre Rosiade. Ia melaporkan pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo, yang diidentifikasi sebagai Resbob dan Bigmo, atas dugaan penyebaran fitnah.
Laporan tersebut didaftarkan setelah Resbob dan Bigmo mengunggah sebuah video di platform YouTube yang membahas kehidupan pribadi Azizah Salsha, yang kemudian dianggap mengandung unsur fitnah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Sumber Gambar: Artikel Asli
