Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan skema penggabungan suara partai politik di akhir proses Pemilu. Pakar hukum tata negara ini menilai usulan tersebut sebagai solusi praktis untuk mencegah hilangnya suara pemilih dan mendorong penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia.
“Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan nggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh,” kata Yusril di Jakarta, Selasa.
Menurut Yusril, sistem ini akan memberikan kesempatan kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi. Mereka dapat menjalin kerja sama dengan partai lain untuk bergabung setelah hasil Pemilu ditetapkan. Dengan demikian, suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak akan terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.
Yusril mencontohkan, apabila dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya dapat bergabung sehingga memenuhi syarat membentuk fraksi di DPR. “Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR,” ujarnya.
Ia juga menyebut penggabungan tersebut berpotensi menghasilkan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, menurut Yusril, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai non-parlemen justru melampaui perolehan suara partai besar.
Yusril menambahkan, dalam skema tersebut, penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional sebagaimana berlaku dalam sistem Pemilu. Penggabungan dilakukan pada tahap pembentukan fraksi, bukan pada perhitungan awal perolehan suara.
Mekanisme ini, lanjut Yusril, juga akan mengarahkan ekosistem kepartaian menuju penyederhanaan partai politik. Partai-partai yang awalnya non-parlemen bisa bersatu dan memiliki basis suara signifikan, berpotensi melebur menjadi satu kekuatan politik yang lebih solid.
“Saya kira nggak ada suara partai hilang dan (sistem) itu juga saya kira pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai,” tuturnya.
Yusril menegaskan bahwa usulan ini dapat menjadi solusi konkret untuk menyelesaikan persoalan potensi hilangnya suara pemilih dalam sistem kepartaian Indonesia.
sumber gambar: gesit.id

