Seorang pria asal Surabaya berinisial FR (38) berhasil diringkus warga di Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, setelah tepergok mencuri sepeda motor. Pelaku sempat melakukan aksi nekat melompat ke atas truk trailer yang tengah melintas dalam upaya melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan insiden tersebut. “Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bakri.
Bakri menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 WIB ketika korban, Titik Fidyawati (42), memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam dengan nomor polisi W-5096-EN di depan warung tempatnya bekerja di Desa Tambakrejo. Korban lupa mencabut kunci kontak motor tersebut.
Sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Epi Deriyanti (55), pemilik warung, keluar untuk mengambil barang belanjaan. Ia kemudian melihat sepeda motor korban dinaiki orang tak dikenal dengan kondisi mesin menyala.
Epi Deriyanti langsung berupaya menggagalkan aksi pelaku. Ia memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak “maling!”. Namun, saksi terseret sekitar tiga meter dan sempat tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri.
Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat. Saksi lain, Afandi (50), warga setempat, bersama warga lainnya segera mengejar. Untuk menghindari kejaran massa, pelaku nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas dan bersembunyi di sela antara kabin dan muatan.
Warga lain yang berada di lokasi kejadian turut membantu dengan ikut melompat ke atas truk tersebut. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga.
Setelah tertangkap, warga segera menghubungi Polsek Duduksampeyan. Tak lama berselang, petugas datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci kontak dan STNK asli.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15 juta. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
sumber gambar: jatimnow.com
