Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menyatakan berkas perkara dua tersangka dalam kasus kecelakaan laut Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah lengkap atau P21. Keputusan ini menandai babak akhir penyidikan dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Dua tersangka yang akan segera disidangkan adalah L (56) selaku kapten kapal dan MD (23) selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) KLM Putri Sakinah. Keduanya diduga terlibat dalam insiden tenggelamnya kapal wisata tersebut di perairan Selat Pulau Padar.

Kepastian kelengkapan berkas ini diperoleh setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat bernomor B.404/N.3.24/Eku.1/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan hal tersebut.

“Benar, kami telah menerima surat P21 dari Jaksa Penuntut Umum. Artinya, penyidikan di tingkat kepolisian telah rampung dan perkara ini siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Lufthi saat dikonfirmasi pada Jumat (27/2).

Kronologi Insiden KLM Putri Sakinah

Insiden tragis tenggelamnya KLM Putri Sakinah terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025, di perairan Selat Pulau Padar, Desa Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kapal wisata berukuran 27 Gross Tonnage (GT) itu berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo.

Kapal tersebut mengangkut total 11 orang, terdiri atas enam wisatawan asal Spanyol, satu pemandu wisata, dan empat anak buah kapal, termasuk kapten. Dalam pelayaran tersebut, kapal mengalami insiden hingga akhirnya tenggelam di sebelah barat Pulau Flores.

Akibat kecelakaan ini, tiga orang dinyatakan meninggal dunia, tujuh orang selamat, dan satu orang lainnya dinyatakan hilang setelah proses pencarian resmi ditutup. Penyidik menyebut cuaca buruk dan gelombang tinggi menjadi salah satu faktor saat kejadian.

Fokus Penyidikan pada Kelalaian Kru Kapal

Meskipun cuaca buruk menjadi salah satu faktor, penyidikan lebih menitikberatkan pada dugaan kelalaian kru kapal. AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan fokus utama penyidikan yang dilakukan pihaknya.

“Fokus penyidikan kami pada aspek kealpaan. Bagaimana posisi kapal, kondisi mesin, serta keputusan yang diambil kapten dan KKM saat menghadapi situasi cuaca malam itu hingga berujung jatuhnya korban jiwa,” kata Lufthi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Lufthi.

Peringatan untuk Operator Kapal Wisata

Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II. Proses ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Lufthi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh operator kapal wisata di Labuan Bajo. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran demi mencegah insiden serupa di masa depan.

“Keselamatan penumpang adalah hal utama. Tidak boleh ada kompromi dalam penerapan prosedur keselamatan pelayaran,” ujarnya.

Tragedi KLM Putri Sakinah menjadi sorotan serius bagi keselamatan wisata bahari di Labuan Bajo, yang merupakan destinasi prioritas nasional. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan demi menjamin akuntabilitas dan perlindungan bagi seluruh penumpang.