Pemerintah Kabupaten Trenggalek menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja. Regulasi ini bertujuan untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah tersebut, tidak hanya menyasar pekerja formal tetapi juga pekerja nonformal.
Ranperda tersebut telah resmi diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek dan kini memasuki tahap pembahasan. DPRD bersama pihak eksekutif telah menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Kamis, 26 Februari 2026.
Perlindungan Pekerja Lebih Masif
Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara, menjelaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk membuat perlindungan pekerja menjadi lebih masif dan menyeluruh. Dengan lahirnya peraturan daerah ini, pemberi kerja diharapkan lebih proaktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
“Rancangan peraturan daerah ini diinisiasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Kabupaten Trenggalek. Harapannya perlindungan pekerja bisa lebih masif lagi,” ujar Syah M Natanegara.
Sementara itu, bagi pekerja sektor nonformal, regulasi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran untuk memiliki perlindungan jaminan sosial secara mandiri.
Cakupan dan Skema Pembiayaan
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menambahkan bahwa Ranperda tersebut secara spesifik mengatur pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga skema pembiayaan. Tujuan utamanya adalah memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Trenggalek.
“Januari lalu, Bupati Trenggalek telah mengirimkan raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD menindaklanjuti dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi. Dari seluruh fraksi tadi dirangkum menjadi satu pandangan umum yang intinya sepakat untuk melanjutkan dan mendukung raperda tersebut,” tutur Doding Rahmadi.
Terkait mekanisme pembiayaan, Doding menjelaskan bahwa hal tersebut akan disesuaikan dengan sektor masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, seperti tenaga alih daya (outsourcing), pembiayaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan bagi pekerja di perusahaan swasta, kewajiban pembiayaan berada pada pemberi kerja. “Intinya yang menanggung ya pemberi kerja. Kalau perusahaan ditanggung perusahaan, sektor lain juga begitu sesuai aturan,” pungkas Doding.
