Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menaruh perhatian serius terhadap penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Mataram. Hingga kini, BPKP masih menanti tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Mataram yang menangani perkara ini.

Juru Bicara BPKP NTB, Agung Ragil Pujono, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Mataram terkait potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. “Jadi, sampai saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan,” kata Agung Ragil Pujono, Senin (30/3/2026).

Agung menjelaskan, sebagai lembaga audit, BPKP tidak dapat mengintervensi penanganan kasus yang berjalan. BPKP hanya bersikap pasif, menunggu permintaan resmi dari penyidik untuk membantu menghitung angka kerugian negara sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Made Oka Wijaya mengaku belum memperoleh informasi terbaru dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) terkait perkembangan penanganan kasus ini. “Kasi pidsusnya lagi ada kegiatan, dan teman-teman pidsus lagi pada sidang, jadi belum ada yang bisa kasih informasi lebih lanjut,” ujar Made Oka.

Sebelumnya, pada 7 Januari 2026, Kasi Intelijen Kejari Mataram saat itu, Harun Al Rasyid, pernah menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi. Para saksi tersebut meliputi anggota DPRD Mataram dan sejumlah penerima bansos.

Dalam upaya melengkapi alat bukti, jaksa juga telah meminta dukungan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB.

Modus dugaan korupsi ini sebelumnya dibeberkan oleh Mardiono, yang kala itu menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram. Anggaran pokir DPRD Mataram senilai Rp6 miliar ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) jatah Pemerintah Kota Mataram tahun 2022.

“Modusnya, banyak kelompok fiktif dan yang baru terbentuk. Ada juga kelompok, setelah dapat bantuan, tidak berusaha lagi. Ada juga pemotongan (penyaluran),” ungkap Mardiono.

Menurut kajian kejaksaan, modus tersebut berpusat pada pelaksanaan di Dinas Perdagangan Kota Mataram yang diduga menyalurkan bantuan tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Salah satu indikasi pidana berkaitan dengan tidak dilakukannya survei awal terhadap kelompok penerima bantuan.

Hasil penelusuran kejaksaan menunjukkan nominal bansos yang disalurkan bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Bantuan diberikan kepada kelompok maupun perorangan. “Yang Rp50 juta justru ada yang terima dari perorangan,” kata Mardiono.

Mardiono menilai adanya unsur pembiaran dan ketiadaan pengawasan yang memicu pelanggaran pidana dalam penyaluran bansos ini. “Pemberian bansos terserah anggota dewan, siapa yang mau dikasih. Permohonannya di dewan. Disdag hanya menyalurkan,” tegasnya.

Mardiono menambahkan, penanganan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Upaya penguatan alat bukti, khususnya terkait kerugian negara, menjadi catatan terakhir dalam perkembangan penyidikan.

Meskipun hasil audit resmi belum keluar, Mardiono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar dari total anggaran penyaluran Rp6 miliar.