BELU – Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur, menahan satu tersangka berinisial RM (22) terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur berusia 16 tahun. Penahanan dilakukan pada Rabu (25/2) setelah RM, yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap usai melarikan diri ke Timor Leste.
Kasi Humas Polres Belu, Iptu Agus Haryono, menjelaskan bahwa RM ditahan pada pukul 14.30 Wita setelah menjalani pemeriksaan intensif. “Hari ini RM yang sempat DPO setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan penahanan pada pukul 14.30 Wita,” ujar Iptu Agus Haryono pada Rabu (25/2).
Sementara itu, tersangka lain berinisial PK (23), yang dikenal sebagai alumnus Indonesian Idol 2025, tidak dilakukan penahanan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sikap kooperatif PK selama proses pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Orangtua PK menjadi penjamin selama proses penyidikan serta dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, setiap hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu,” jelas Iptu Agus Haryono.
Adapun tersangka ketiga, RS, hingga kini belum memenuhi panggilan polisi. Pihak kepolisian akan segera melayangkan pemanggilan kedua untuk RS. “RS akan di lakukan pemanggilan ke-2,” tambahnya.
Kasus persetubuhan anak ini diketahui terjadi pada 9 Januari 2026. Dalam penyidikan, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP yang mengancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
