Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Suhaeli dan Heri. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap warga negara asing (WNA) asal Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Suhaeli dan terdakwa dua Heri dengan pidana hukuman masing-masing selama 18 tahun penjara,” kata Kelik Trimargo saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kesatu, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Matilda Munoz Cazorla,” tegas Kelik.

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Hal ini mencakup keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Motif Pencurian dan Penemuan Jenazah

Senada dengan materi tuntutan jaksa, unsur pidana pembunuhan berencana terpenuhi karena adanya niat dari kedua terdakwa yang pada awalnya berencana mencuri barang berharga milik korban.

Maria Matilda ditemukan tewas dengan jenazah terkubur di pesisir pantai kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Penemuan jenazah terjadi sekitar satu bulan setelah korban dibunuh oleh kedua pelaku pada awal Juli 2025.

Keberadaan jenazah Maria Matilda terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku. Penangkapan ini merupakan hasil pelacakan telepon seluler milik korban yang diketahui telah digadaikan di wilayah Lombok Barat.