Sebuah skandal perselingkuhan mengguncang lingkungan militer Indonesia, khususnya di wilayah Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih. Seorang istri prajurit (Persit) diduga kuat terlibat hubungan terlarang dengan sedikitnya 13 anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Kasus ini terungkap setelah Sertu Agustian, anggota Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili (WMS), melaporkan istrinya, Fadila Sasbila Nurahmidin (26), ke atasan pada Selasa, 17 Februari 2026. Dari 13 prajurit yang diduga terlibat, sembilan di antaranya telah diperiksa dan mengakui perbuatan mereka.
Kronologi Terungkapnya Dugaan Perselingkuhan
Penyelidikan kasus ini dimulai di Markas Yonif 756/WMS, Wamena, setelah Sertu Agustian secara resmi membuat surat pengaduan bermaterai. Laporan tersebut mencakup dugaan keterlibatan istrinya dan sejumlah oknum anggota TNI AD.
Tim penyidik kemudian memeriksa Fadila Sasbila Nurahmidin sebagai saksi kunci. Selain itu, sepuluh prajurit yang diduga terlibat juga dimintai keterangan untuk menuliskan kronologi kejadian dari sudut pandang mereka.
Sebagai bagian dari pengumpulan bukti, penyidik mendokumentasikan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat perselingkuhan. Sejumlah barang bukti juga disita, termasuk telepon genggam milik para terduga pelaku serta dokumen pendukung seperti kartu keluarga dan surat nikah.
Pengakuan Mengejutkan dari Para Prajurit
Hasil pemeriksaan sementara terhadap sepuluh prajurit, dengan sembilan di antaranya disebut sebagai pelaku utama, mengungkap fakta-fakta yang mencengangkan. Beberapa pengakuan yang berhasil dihimpun antara lain:
- Prada Ralfie Puturulan mengaku berkenalan dengan Fadila pada Januari 2025 saat bertugas. Ia menyatakan telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali, baik di rumah dinas Sertu Agustian maupun di Green Wasaput Hotel. “Semua itu terjadi atas permintaan Fadila,” ujarnya.
- Serda Rustam Fanlay, yang masih berstatus lajang, diperkenalkan melalui panggilan WhatsApp dari Fadila pada Desember 2025. Ia mengaku melakukan hubungan terlarang sebanyak 6 kali di kos-kosan Jl. Bhayangkara dan Green Wesaput Hotel, juga disebut atas inisiatif Fadila.
- Prada Muhammad Aldi Rumbati berkenalan melalui TikTok pada 6 Oktober 2025, dengan Fadila disebut lebih dulu mengirim pesan. Mereka melakukan hubungan sebanyak 7 kali di kos-kosan dan rumah dinas suaminya sendiri.
- Prada Nahusni Hidayah bahkan mengaku diajak seniornya untuk minum alkohol di sebuah kos-kosan, lalu Fadila datang bergabung. Dalam kondisi kurang sadar, ia mengaku menuruti ajakan Fadila untuk berhubungan badan.
Secara umum, hampir seluruh prajurit yang diperiksa menyatakan bahwa Fadila-lah yang berinisiatif memulai komunikasi, meminta nomor handphone, hingga mengajak berhubungan intim. Beberapa di antaranya masih lajang, sementara satu orang bernama Pratu Doman Pangely diketahui sudah menikah.
Penyelidikan Berlanjut, Pemeriksaan Terkendala Kesehatan
Penyidik mencatat masih ada empat orang lain yang diduga terlibat namun belum diperiksa. Prada Imanuel Edwin Rivaldo Rumabatu masih menjalani cuti dan dijadwalkan kembali akhir Februari 2026. Sementara Pratu Joko dan Prada M. Daki, yang merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) dari batalyon lain, telah kembali ke kesatuannya masing-masing. Pratu Hasan dari Yonif 644/WS masih dalam koordinasi dengan Komandan Satgas setempat.
Pemeriksaan terhadap Fadila Sasbila Nurahmidin sendiri sempat terhenti karena kondisi kesehatannya. Ibu rumah tangga asal Jayapura ini diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes. Pemeriksaan pada malam pertama hanya berlangsung hingga pukul 23.00 WIT dan akan dilanjutkan keesokan harinya.
Tindakan Tegas Menanti Para Pelaku
Letkol Inf Yoel Sry Liga selaku Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 756/WMS dikabarkan telah berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih untuk menangani kasus ini secara tegas. Rencananya, sepuluh orang pelaku yang telah diperiksa akan digeser ke Staf Tahanan Militer (Staltamil) Pomdam XVII untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AD ini tidak hanya mencoreng nama baik satuan, tetapi juga melanggar sumpah prajurit dan Kode Etik Militer. Hukuman disiplin hingga pemecatan dari dinas militer terbuka menjadi konsekuensi yang mungkin dihadapi para oknum prajurit tersebut.
