Sebanyak 97 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, hingga Jumat (29/5/2026) masih belum beroperasi. Kondisi ini terjadi lebih dari dua pekan setelah gerai-gerai tersebut diresmikan secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Mei 2026.
Gerai-gerai tersebut merupakan bagian dari 1.061 unit KDMP yang diresmikan secara nasional. Namun, hingga kini, seluruh gerai di Wonogiri masih tutup dan belum melayani masyarakat.
Salah satu gerai yang terpantau masih tutup adalah KDMP Sidowayah di Kecamatan Selogiri, lokasi yang sebelumnya digunakan pejabat Wonogiri untuk mengikuti peresmian virtual. Pantauan di lokasi menunjukkan tidak ada aktivitas pelayanan maupun transaksi.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menuturkan, “Baru-baru ini ada petugas yang menata barang di dalam, tapi belum buka.”
Kondisi serupa juga terlihat di gerai KDMP Desa Pare, Kecamatan Wonogiri Kota, hingga Kecamatan Manyaran. Seorang warga Desa Pare menyatakan, “Belum buka, tapi ada kegiatan loading barang-barang belum lama ini.”
Warga lain di Wonogiri Kota menduga operasional masih menunggu pihak pengelola. “Ya mungkin masih menunggu hasil rekrutmen pihak Agrinas yang kabarnya akan mengelola dua tahun ke depan,” ujarnya.
Kendala Sarana dan Pelatihan
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Wonogiri, Wahyu Widayati, menjelaskan bahwa belum beroperasinya KDMP disebabkan oleh sarana dan prasarana yang belum siap. Ia merujuk pada hasil rapat koordinasi dengan Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) KDMP pada Selasa (26/5).
“Hasil rapat koordinasi memunculkan banyak hal yang harus dituntaskan, baik menyangkut sarana prasarana maupun pelatihan hasil rekrutmen,” kata Wahyu.
Wahyu merinci beberapa kendala, termasuk penataan barang dagangan dari Agrinas, pelatihan petugas KDMP secara daring, serta penggunaan aplikasi kasir. “Juga soal aplikasi kasir. Sarpras dan sistemnya baru diberikan dan masih dalam proses latihan,” imbuhnya.
Selain itu, para pengelola koperasi juga masih dalam tahap mempelajari mekanisme pemesanan hingga prosedur retur barang rusak atau cacat. Oleh karena itu, Disdag dan KUKM Wonogiri meminta BA untuk mendampingi pengurus koperasi dalam pencatatan barang yang diterima. “Barang bisa dicek bersama lalu dicatat dan ditandatangani antara pihak pengirim dan penerima. Sejak awal harus ada catatan,” pungkas Wahyu.
