Mataram – Sebanyak 3.019 narapidana Muslim di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima remisi khusus atau pengurangan masa pidana dalam rangka perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Angka ini merupakan hasil verifikasi dari total 3.030 usulan yang diajukan oleh jajaran pemasyarakatan se-NTB.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, di Mataram, Jumat (20/3/2026), menjelaskan, “Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari total 3.030 usulan yang sebelumnya diajukan oleh jajaran pemasyarakatan se-Nusa Tenggara Barat.”

Rincian Pengurangan Masa Pidana

Dari 3.019 penerima remisi khusus kategori satu (RK-I), rincian pengurangan masa pidana yang diberikan cukup beragam:

  • 526 narapidana mendapat pengurangan 15 hari.
  • 2.135 orang menerima pengurangan satu bulan.
  • 274 orang mendapatkan satu bulan dan 15 hari.
  • 84 orang menerima pengurangan masa pidana selama dua bulan.

Secara komposisi, penerima remisi terdiri dari 1.378 orang pelaku pidana umum dan 1.641 orang pelaku pidana khusus. Kasus narkotika mendominasi pidana khusus dengan jumlah 1.562 orang.

Lapas Kelas II A Lombok Barat tercatat sebagai unit pelaksana teknis (UPT) dengan jumlah penerima remisi terbanyak, mencapai 1.149 orang. Disusul oleh Lapas Kelas II A Sumbawa Besar dengan 563 orang, Lapas Kelas II B Dompu 370 orang, dan Lapas Kelas II B Selong 349 orang.

12 Narapidana Langsung Bebas

Selain pengurangan masa pidana, sebanyak 12 narapidana juga mendapatkan remisi khusus kategori dua (RK-II) yang berarti mereka akan langsung dinyatakan bebas pada perayaan Idul Fitri.

Agung Krisna menegaskan, “Mereka yang mendapatkan remisi khusus dua, akan langsung dinyatakan bebas pada perayaan Idul Fitri.”

Para narapidana yang langsung bebas ini berasal dari beberapa Lapas dan LPKA:

  • Lapas Kelas II A Lombok Barat: enam orang.
  • Lapas Kelas II B Dompu: tiga orang.
  • Lapas Terbuka Lombok Tengah: dua orang.
  • LPKA Lombok Tengah: satu orang.

Menyikapi pemberian remisi khusus ini, Agung Krisna menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku positif para warga binaan. Ia menekankan bahwa “remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen untuk memotivasi narapidana agar terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti.”