Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 secara intensif. Penanganan aduan tidak akan berhenti pada proses administrasi, melainkan akan segera direspons dengan tindakan nyata di lapangan.
Menaker Yassierli Minta Pengawas Bergerak Cepat
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyoroti masih tingginya laporan pembayaran THR 2026. Ia mendesak pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah untuk bergerak cepat memeriksa setiap aduan demi memastikan hak-hak pekerja/buruh terpenuhi.
“Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Yassierli juga secara khusus meminta para gubernur untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja provinsi.
Menurutnya, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja/buruh terancam tidak dipenuhi. “Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegas Yassierli.
Ia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang konkret. Pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi diwajibkan untuk segera memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Progres Penanganan Aduan THR 2026
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, melaporkan bahwa tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan. Data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB menunjukkan progres signifikan:
- 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja telah diterbitkan.
- 7 Nota Pemeriksaan I telah diterbitkan.
- 4 rekomendasi telah dikeluarkan.
- 1.461 kasus masih dalam proses penanganan.
- 173 kasus telah dinyatakan selesai.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” ujar Ismail.
Ismail juga mengimbau perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran THR tanpa menunggu teguran atau kedatangan pengawas ketenagakerjaan. Kepatuhan dalam membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak pekerja/buruh.
