MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Makassar (Geram) mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang keputusan penempatan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan. Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Eterno, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Minggu (10/5/2026).

Perwakilan warga Kampung Mula Baru, H Akbar, menegaskan bahwa penolakan ini bukan terhadap proyek PLTSa itu sendiri, melainkan terhadap lokasinya yang dinilai tidak tepat. “Pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat secara langsung sebelum mengambil keputusan. Kami tidak menolak proyeknya, tetapi kami menolak lokasinya,” ujar H Akbar di hadapan massa aksi.

Menurut Akbar, lokasi PLTSa yang direncanakan oleh PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) berada di kawasan permukiman padat penduduk. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak serius berupa pencemaran lingkungan, terutama udara, serta bau yang dapat mengganggu kesehatan warga sekitar.

Aksi penolakan ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah bersama PT SUS pada Kamis (07/05) di Jakarta, meminta proyek tersebut tetap dilanjutkan. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan warga,” tegas H Akbar, menekankan pentingnya pertimbangan sosial dan lingkungan dalam setiap kebijakan pemerintah.

Koordinator Lapangan aksi, H Azis, menambahkan bahwa warga merasa dizalimi karena kekhawatiran mereka tidak didengarkan. “Warga merasa dizalimi karena kekhawatiran mereka terhadap dampak sosial dan hak lingkungan tidak didengarkan karena rencana lokasinya berada sangat dekat dengan permukiman warga,” katanya.

Senada, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan, Fadli Ghaffar, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa, menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia dan hak lingkungan warga. “Kami menolak apabila anggaran negara digunakan untuk proyek yang berpotensi merampas hak kesehatan dan hak lingkungan masyarakat. Warga memiliki hak untuk menyampaikan penolakan dan pendapatnya,” kata Fadli.

Warga bersama organisasi masyarakat sipil tetap mendesak pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Makassar, serta PT SUS, untuk meninjau ulang rencana pembangunan PLTSa di Tamalanrea. Mereka meminta agar pemerintah mempertimbangkan lokasi alternatif yang tidak berdampak langsung terhadap permukiman warga.