Warga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kini merasakan ketenangan dan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Hal ini menyusul implementasi program reforma agraria melalui Bank Tanah yang mulai mengurangi potensi konflik lahan di wilayah tersebut.
Subarianto, salah seorang warga PPU, mengungkapkan rasa syukurnya setelah menerima sertifikat tanah reforma agraria. Ia menjelaskan, sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun. Sebelumnya, warga kerap menghadapi kesulitan dalam mengurus surat-surat lahan karena terbentur status Hak Guna Usaha (HGU).
“Kalau untuk saat ini tidak ada intimidasi. Alhamdulillah sekarang kami sudah punya kepastian hukum,” ujar Subarianto pada Minggu (10/5). Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat, warga kini lebih berani mempertahankan hak atas tanah yang mereka kelola. “Kalau oknum pasti ada saja. Tapi sekarang kami lebih tenang, karena sudah bisa menunjukkan bahwa ini hak kami,” tegasnya.
Subarianto menjelaskan, lahan seluas sekitar 7.700 meter persegi yang diterimanya telah dimanfaatkan untuk tanaman karet dan sawit. Masyarakat telah mengelola tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebelum adanya HGU perusahaan. “Tanaman di sini sudah puluhan tahun. Kami sudah mengelola lahan ini sekitar 40 tahun,” ungkapnya.
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, menilai reforma agraria sebagai isu krusial di tengah percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, pembangunan IKN memicu perubahan besar pada aspek sosial, ekonomi, dan tata ruang wilayah di PPU. “PPU saat ini dalam posisi strategis dalam pembangunan nasional karena wilayah kita masuk sebagai pengembangan IKN. Ini membawa perubahan besar baik aspek sosial, ekonomi maupun tata ruang wilayah,” kata Mudyat.
Mudyat menegaskan, reforma agraria harus menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat lokal agar tidak tersingkir di tengah meningkatnya nilai dan kebutuhan lahan akibat pembangunan kawasan ibu kota baru. “Reforma agraria bukan soal redistribusi lahan, tapi juga penataan akses bagaimana tanah tersebut dapat memberikan nilai tambah ekonomi,” ujarnya.
Ia menyebut, penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah kali ini merupakan klaster pertama yang sudah berstatus clean and clear, sehingga memiliki kepastian hukum untuk dimanfaatkan masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 141 subjek reforma agraria dari total 192 bidang tanah yang telah menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan. Menurut Hakiki, program tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan tanah yang adil, produktif, dan berkelanjutan. Program ini juga diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekitar kawasan IKN.
“Ini menjamin kepastian hukum subjek reforma agraria yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif,” kata Hakiki. Ia menambahkan, Badan Bank Tanah akan terus merekam data dan profil penerima manfaat selama masa perjanjian 10 tahun. Data tersebut akan menjadi dasar evaluasi sebelum status hak ditingkatkan menjadi hak milik. “Tanah yang diberikan mampu dijadikan modal ekonomi bapak ibu sekalian dan menjamin masa depan atas haknya,” pungkasnya.
