JAKARTA – Sidang perceraian antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara, memasuki babak mediasi dengan agenda pembahasan hak asuh anak dan tuntutan nafkah. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026, isu nafkah menjadi sorotan utama selain hak asuh anak.
Ardi, kuasa hukum Insanul Fahmi, mengungkapkan bahwa kliennya tidak keberatan jika hak asuh anak diberikan kepada Wardatina Mawa. “Kebetulan tadi mediasi hanya menitikberatkan kepada hak asuh anak. Hasilnya, Bang Insan tidak keberatan jika hak asuh anak bersama Mawa,” ujar Ardi pada Jumat, 27 Maret 2026.
Meski demikian, Insanul Fahmi memilih untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir terkait hak asuh anak kepada majelis hakim. Selain itu, pihak Insanul Fahmi juga meminta agar besaran nafkah anak ditentukan langsung oleh majelis hakim dalam putusan nanti.
“Kalau nafkah anak, Bang Insan akan meminta kepada majelis hakim untuk ditetapkan. Untuk nafkah istri tidak ada yang diminta,” jelas Ardi.
Di sisi lain, Wardatina Mawa mengajukan tuntutan nafkah mut’ah dan iddah dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp100 juta. Tuntutan ini menambah dinamika dalam proses perceraian pasangan tersebut.
