Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa dipastikan akan terus bergulir di ranah hukum. Upaya mediasi yang telah diinisiasi untuk mencapai perdamaian antara kedua belah pihak dinyatakan gagal total, menyusul keteguhan Wardatina Mawa untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Perkembangan terbaru ini mencuat pada pertengahan Februari 2026, setelah pertemuan mediasi terakhir yang tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum Wardatina Mawa, Andy Mulia Siregar, menegaskan bahwa kliennya tidak akan mencabut laporan dan bertekad membawa kasus ini ke meja hijau.
Mediasi Gagal, Mawa Teguh Lanjutkan Proses Hukum
Andy Mulia Siregar, mewakili Wardatina Mawa, menyatakan bahwa kliennya memiliki komitmen kuat untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. “Klien kami sudah bulat tekadnya. Mediasi sudah kami coba, tapi tidak ada titik temu. Jadi, kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Andy pada Selasa, 17 Februari 2026.
Laporan dugaan perzinaan ini awalnya diajukan oleh Inara Rusli terhadap mantan suaminya, Virgoun, dan Wardatina Mawa. Kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik di Polda Metro Jaya dan disangkakan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.
Tanggapan Pihak Inara Rusli dan Langkah Selanjutnya
Di sisi lain, pihak Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Arjana, mengungkapkan rasa kecewa atas kegagalan mediasi ini. Meskipun demikian, Arjana menyatakan bahwa Inara Rusli menghormati keputusan Wardatina Mawa untuk melanjutkan proses hukum.
“Kami tentu menyayangkan mediasi tidak berhasil. Namun, kami menghormati hak dan keputusan Mawa untuk melanjutkan kasus ini. Kami akan mengikuti setiap tahapan hukum yang ada,” kata Arjana. Dengan kegagalan mediasi ini, penyidikan kasus dugaan perzinaan tersebut akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Kedua belah pihak kini bersiap menghadapi proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan persidangan.
