Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial. Permohonan maaf ini terkait pernyataannya sebelumnya mengenai penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) yang sempat ia sebut sebagai perintah langsung dari Presiden.

Jaya Negara meluruskan bahwa pernyataan Presiden melalui menteri sosial yang ia maksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). “Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada bapak Presiden dan juga bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami,” ujarnya pada Senin, 16 Februari 2026.

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar sempat menyebut bahwa Presiden menginstruksikan kepada menteri sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10, yang berjumlah 24.401 jiwa di Kota Denpasar. Ia menegaskan tidak ada niat untuk membuat kegaduhan di masyarakat.

“Sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami, adalah bapak presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN,” paparnya.

Inpres tersebut, kata Jaya Negara, bertujuan untuk membuat DTSEN lebih akurat sehingga program bantuan sosial dapat tepat sasaran. Terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan, ia memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk mengaktifkan kembali peserta di Denpasar agar masyarakat tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan.

“Data yang di nonaktifkan itu, kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar,” ucap dia.

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, turut merespons pernyataan Wali Kota Denpasar tersebut. Ia menilai, pernyataan Jaya Negara sebelumnya berpotensi membuat publik salah paham.