Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong penguatan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dalam mengimplementasikan regulasi perlindungan anak. Langkah ini dinilai krusial sebagai upaya pencegahan sekaligus penanganan kasus kekerasan pada anak yang terus menjadi perhatian.

“Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada anak membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak dan harus ada langkah nyata yang lahir dari komitmen bersama yang kuat,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Data KPAI Soroti Peningkatan Kasus dan Tantangan Digital

Menurut Lestari, langkah antisipasi untuk mencegah kekerasan anak harus terus ditingkatkan. Hal ini mengingat data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mencatat 426 kasus pelanggaran terhadap anak terjadi pada periode Januari hingga April 2026.

Antisipasi perlu digencarkan, terutama karena faktor pemicu kekerasan kian berkembang, termasuk dampak dari perkembangan teknologi digital. Dalam konteks ini, Lestari menekankan pentingnya implementasi kebijakan perlindungan anak di ranah daring secara masif.

Ia menyebut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029 harus menjadi panduan bagi kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk membangun ekosistem perlindungan yang memadai bagi anak-anak di dunia maya.

Peran Kesehatan Mental dan Keluarga dalam Perlindungan Anak

Selain itu, Lestari juga mendorong optimalisasi program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pelajar. Program ini diharapkan dapat mendeteksi dini persoalan kesehatan mental pada anak dan remaja.

“Dibutuhkan langkah nyata yang lahir dari komitmen bersama yang kuat dalam menangani kesehatan jiwa anak dan remaja, sebagai bagian mekanisme perlindungan,” ujarnya.

Anggota Komisi X DPR RI itu juga menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan anak dari lingkup terkecil, yakni keluarga. Lingkungan keluarga yang kondusif menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter dan melindungi anak.

“Upaya peningkatan kemampuan orang tua dalam menerapkan pola asuh yang tepat bagi anak-anaknya sangat penting, sebagai bagian dari upaya membangun sistem perlindungan anak sejak lingkungan keluarga,” kata Lestari.

Kolaborasi Multisektor Kunci Keberhasilan

Lestari lebih lanjut mendorong masyarakat untuk lebih responsif dan berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Ia mengingatkan bahwa kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara merupakan kunci utama untuk menciptakan ekosistem perlindungan anak yang aman dan berpihak pada kepentingan anak di Indonesia.

“Keberhasilan membangun sistem perlindungan anak yang kuat sangat tergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat, dan keberpihakan para pemangku kepentingan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPAI pada Senin (18/5/2026) merilis data 426 kasus dugaan kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga April 2026. Dari jumlah tersebut, 403 kasus mendapatkan layanan psikoedukasi, sedangkan 23 kasus lainnya dilakukan pengawasan melalui pengawasan lapangan, case conference, mediasi, dan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.