Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan bahwa pembayaran honorarium atau gaji bagi tenaga kesehatan (nakes) non-aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kabupaten dan kota sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido, menjelaskan bahwa nakes dengan status pegawai tidak tetap (PTT) atau non-ASN yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten atau kota, secara prinsip, berada di bawah kewenangan pembiayaan pemerintah daerah masing-masing.
“Hal ini telah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan,” kata Reny di Palu pada Minggu, 15 Maret 2026.
Pernyataan ini disampaikan Wagub Reny menyusul adanya laporan mengenai nakes non-PTT di Kabupaten Tolitoli yang disebut-sebut belum menerima honor menjelang perayaan Idul Fitri. Ia mengapresiasi kritik, masukan, dan informasi dari masyarakat, termasuk melalui media massa, sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah.
“Itu kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota, bukan pemerintah provinsi, termasuk dalam hal pembiayaan honor mereka,” tegas mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut.
Menurut Reny, pembayaran honor nakes non-ASN yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik kabupaten/kota, seperti puskesmas maupun RSUD daerah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Apabila puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), honor nakes non-ASN dapat dibiayai melalui jasa pelayanan atau pendapatan BLUD sesuai dengan peraturan bupati/wali kota atau keputusan direktur.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi pada umumnya bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji atau honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di instansi milik provinsi, seperti RSUD provinsi.
Meski demikian, Pemprov Sulawesi Tengah tetap berkomitmen memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui program “Berani Sehat”.
“Program Berani Sehat ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di mana pun berada. Terkait honor nakes non-PTT, kami juga akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” pungkas Reny.
