Sebuah video yang menampilkan interaksi tidak pantas antara seorang ibu dan anak tirinya kembali memicu kegaduhan di berbagai platform pada pertengahan April 2026. Konten yang diduga sengaja dibuat untuk menarik perhatian ini sontak menuai kecaman luas dari warganet dan berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia () yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Konten Video dan Kejanggalan yang Terungkap

Video berdurasi singkat tersebut memperlihatkan seorang wanita dewasa yang disebut-sebut sebagai ibu tiri, berinteraksi dengan seorang anak di bawah umur dalam situasi yang dinilai tidak lazim dan berpotensi mengarah pada eksploitasi. Beberapa warganet menyoroti “kejanggalan” dalam video tersebut, seperti ekspresi anak yang terlihat tidak nyaman dan setting yang terkesan dibuat-buat, mengindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk menciptakan drama demi konten viral.

Video ini pertama kali menyebar luas di platform TikTok, kemudian merembet ke X (sebelumnya Twitter) dan Instagram, memicu perdebatan sengit mengenai etika pembuatan konten dan perlindungan anak di ranah digital. Banyak pengguna media sosial menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi psikologis anak yang terlibat dalam video tersebut.

KPAI Desak Penyelidikan dan Perlindungan Anak

Menanggapi viralnya video ini, KPAI melalui Ketua Divisi Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan, Ibu Retno Listyarti, menyatakan keprihatinan serius. “Kami sangat menyayangkan adanya konten semacam ini yang jelas-jelas berpotensi mengeksploitasi anak demi popularitas di media sosial. Ini adalah bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Retno dalam keterangan persnya pada Selasa, 14 April 2026.

KPAI mendesak pihak kepolisian untuk segera mengidentifikasi pelaku dan melakukan penyelidikan menyeluruh. “Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, baik fisik maupun psikis. Kami meminta aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video ini,” tambahnya.

Tindakan Hukum dan Ancaman Pidana

Kepolisian Republik Indonesia, melalui Divisi Humas, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait video viral tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi terduga pelaku. Jika terbukti ada unsur eksploitasi anak, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol. Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dihubungi terpisah.

Pelaku yang terbukti melakukan eksploitasi anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan jika konten tersebut mengandung unsur pornografi atau melanggar kesusilaan.

Dampak Psikologis pada Anak

Psikolog anak, Dr. Mira Sari, M.Psi., menekankan dampak jangka panjang yang mungkin dialami oleh anak yang menjadi objek dalam video viral. “Anak-anak yang terekspos dalam situasi seperti ini bisa mengalami trauma, kecemasan, dan masalah kepercayaan diri. Paparan publik yang negatif dapat merusak perkembangan emosional dan sosial mereka,” jelas Dr. Mira.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video kontroversial tersebut demi mencegah dampak yang lebih luas pada korban dan menjaga ruang digital tetap aman bagi anak-anak. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya eksploitasi anak di era digital dan perlunya pengawasan ketat terhadap konten yang melibatkan anak-anak.