Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta memastikan lima dosen terbukti melakukan pelecehan verbal. Keputusan ini diambil setelah penelusuran dan pemeriksaan mendalam terhadap laporan yang masuk, sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawa, M.Si., menjelaskan bahwa laporan telah ditindaklanjuti sejak Selasa, 19 Mei 2026. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, Satgas PPKPT telah memeriksa lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi terkait kasus ini.
Dr. Iva menegaskan, “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.”
Pelecehan verbal yang dilakukan kelima terlapor berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Atas perbuatan tersebut, mereka dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman yang bervariasi.
Empat terlapor dikenakan sanksi penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan. Mereka juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi yang ditunjuk universitas, dengan biaya ditanggung pelaku. Sementara itu, satu dosen lainnya dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun.
Untuk dosen tamu yang terlibat, sanksinya adalah tidak lagi mendapat kesempatan mengajar di UPN “Veteran” Yogyakarta.
Menanggapi narasi yang beredar mengenai delapan terduga pelaku, Satgas PPKPT menjelaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat lima laporan yang telah masuk dan ditindaklanjuti. Satgas PPKPT memastikan kanal pengaduan tetap dibuka bagi siapa pun yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan kekerasan di lingkungan kampus.
Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Dr. Iva Rachmawa menyatakan, “Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat.”
Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., mengungkapkan bahwa seluruh proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengajak semua pihak untuk mengawal penanganan kasus ini secara objektif dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan perlindungan korban.
Prof. Irhas menegaskan, “Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan.”
Sanksi kepada lima terlapor tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026 hingga Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026, yang ditetapkan pada 22 Mei 2026. Khusus untuk satu dosen yang dikenakan sanksi administrasi berat, penjatuhan sanksinya akan berada di tingkat kementerian, merujuk pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
