Uni Eropa secara tegas menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan terbarunya yang mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara”. Desakan ini disampaikan pada Senin, 16 Februari 2026, dengan peringatan bahwa tindakan aneksasi tersebut adalah ilegal menurut hukum internasional dan berpotensi merusak kelayakan solusi dua negara.
Juru bicara Komisi Eropa, Anouar El Anouni, dalam konferensi pers siang menyatakan bahwa keputusan Israel untuk menyetujui peluncuran proses pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat “merupakan eskalasi baru, menyusul langkah-langkah terbaru yang sebelumnya juga bertujuan memperluas kendali Israel di Area A dan B.” El Anouni menegaskan, “Kami mengingatkan bahwa aneksasi adalah ilegal menurut hukum internasional. Dan kami menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan ini, yang juga dapat merusak kelayakan solusi dua negara.”
Keputusan kontroversial ini menyusul persetujuan pemerintah Israel pada Minggu, 15 Februari 2026, terhadap proposal pendaftaran tanah Palestina di Tepi Barat sebagai “milik negara”. Ini menandai pertama kalinya tindakan hukum formal semacam itu diterapkan di wilayah yang berada di bawah kendali Israel.
Lembaga penyiaran publik Israel melaporkan bahwa proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Channel 7 menambahkan, langkah ini mencakup pembukaan kembali prosedur pendaftaran tanah yang sebelumnya dibekukan, pembatalan undang-undang lama Yordania, serta pengungkapan catatan kepemilikan tanah yang selama puluhan tahun bersifat rahasia.
Warga Palestina memandang kebijakan ini sebagai pendahuluan menuju aneksasi formal Tepi Barat dan langkah menuju aneksasi de facto sebagian besar wilayah tersebut. Mereka menilai tindakan ini secara fundamental akan merusak kerangka solusi dua negara yang didukung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
