TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah kapal tanpa nama yang mengangkut enam PMI nonprosedural ditangkap dalam operasi penindakan tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis malam (2/4/2026) mengenai adanya kapal dari Malaysia menuju perairan Indonesia yang diduga membawa PMI ilegal.

“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan mengerahkan tim gabungan untuk operasi di lapangan,” ujar Tunggul saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Tim Gabungan Bergerak Cepat ke Perairan Asahan

Tim gabungan yang terlibat terdiri atas Satgas Trisula 26 H Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal), Satgas Operasi Intelijen Maritim Mantra Sakti–26 Komando Armada I (Koarmada I), Tim FQRT Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan, serta Tim Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. Mereka segera bergerak ke wilayah Muara Bagan Asahan hingga Perairan Silau Laut untuk menindak kapal yang dicurigai.

Sekitar pukul 10.05 WIB, petugas mendeteksi sebuah kapal pukat tarik tanpa nama berukuran sekitar 10 GT yang berlayar tanpa alat tangkap. Setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut berhasil dihentikan.

“Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut dinakhodai Syahrial alias Heri bersama dua ABK,” jelas Tunggul.

Enam PMI Nonprosedural Diamankan

Di atas kapal, petugas menemukan enam PMI nonprosedural, terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

Tunggul menegaskan bahwa TNI AL akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Indonesia untuk mencegah praktik penyelundupan PMI ilegal. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di laut, termasuk penyelundupan PMI nonprosedural yang membahayakan keselamatan warga negara,” tegasnya.

Selanjutnya, kapal tanpa nama, nahkoda, dua ABK, serta enam PMI ilegal dibawa ke Dermaga Phantom Bagan Asahan. Mereka diserahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.