Tim penasihat hukum menyatakan tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi tidak berdasar pada fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pernyataan ini disampaikan menyusul pembacaan tuntutan jaksa yang dinilai mengabaikan sejumlah bukti dan keterangan ahli.

Pembelaan Tim Penasihat Hukum

“Yang disebut dalam dakwaan mendasar Scientific Crime Investigation itu mana? Dalam tuntutan jaksa tidak ada yang merujuk hal itu,” kata Suhartono, salah satu perwakilan tim penasihat hukum terdakwa I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Senin (02/03/2026).

Suhartono menyoroti bahwa jaksa telah menghadirkan sejumlah ahli yang seharusnya menjadi rujukan kuat dalam menguatkan materi tuntutan. Namun, banyak keterangan ahli yang justru tidak ditindaklanjuti.

Salah satunya adalah keterangan ahli farmakologi yang menyarankan pengujian toksikologi lanjutan terhadap terdakwa dan saksi di lokasi kejadian. Pengujian ini penting untuk mengetahui reaksi tubuh akibat konsumsi obat penenang merek Riklona dan Inex, serta minuman beralkohol.

“Tapi, itu tidak ditindaklanjuti jaksa, padahal itu penting. Jaksa hanya merujuk pada keterangan farmakologi yang mendasar pada jurnal, jurnal siapa? Atas pengujian siapa? Itu ‘kan sifatnya masih umum,” tegas Suhartono.

Selain itu, keterangan dr. Arfi Syamsun, ahli forensik yang mengautopsi jenazah Brigadir Nurhadi, juga menjadi sorotan. Arfi menyebut dua penyebab kematian, yakni patahnya pangkal lidah dan tulang leher bagian belakang. Meskipun tidak dapat menjelaskan secara teori, Arfi menganalogikan luka fatal tersebut sebagai akibat penganiayaan.

Patahnya pangkal lidah disebut akibat cekikan, bukan pitingan. Sementara itu, tulang leher bagian belakang patah akibat benturan keras benda tumpul. Benturan ini ditandai pendarahan dan luka lecet pada wajah, mengindikasikan hantaman keras dari arah depan korban.

Jaksa dalam tuntutannya menuding penganiayaan korban mengarah pada perbuatan terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto, yang ditandai bekas cincin akik miliknya identik dengan luka oval di wajah korban. Jaksa juga menunjukkan hasil rekonstruksi dengan merujuk penilaian ahli bela diri, mengingat kedua terdakwa adalah mantan anggota Polri yang memiliki kemampuan tersebut.

Namun, tim penasihat hukum Made Yogi menghadirkan atlet Mixed Martial Arts sebagai ahli bela diri. Ahli ini menambahkan bukti bahwa seseorang dengan dasar bela diri dapat melakukan setidaknya empat kali serangan pukulan dalam satu detik.

Hijrat Prayitno, perwakilan lain dari tim penasihat hukum Made Yogi, menyayangkan keterangan ahli yang terungkap di persidangan tidak menjadi variabel jaksa dalam menyusun materi tuntutan. “Kalau memang jaksa menuntut berdasarkan probabilitas, seharusnya keterangan-keterangan ahli itu menjadi variabel tuntutan. Kalau seperti ini ‘kan kesannya setengah-setengah dalam meyakinkan hakim siapa yang berbuat,” ujarnya.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Budi Muklish, jaksa penuntut umum dalam kasus ini, tetap yakin dengan materi tuntutan. Ia menyatakan terdakwa Gde Aris Chandra terbukti melakukan penganiayaan berat, sementara Made Yogi perihal pembunuhan, meskipun ia mengakui hingga sidang tuntutan pada Kamis (26/2) belum terungkap jelas siapa pelaku sebenarnya.

“Jadi, siapa yang paling memungkinkan (berbuat) itu sudah terlihat,” kata Budi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara terhadap I Gde Aris Chandra atas penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice). Sedangkan, tuntutan pidana hukuman untuk Made Yogi lebih tinggi, yakni 14 tahun, karena dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice).

sumber gambar: gesit.id