Platform media sosial TikTok telah menyatakan kepatuhannya terhadap arahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, TikTok melaporkan telah menonaktifkan 780 ribu akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun per 10 April 2026.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas. Aturan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 28 Maret 2026.
Dalam keterangan pers perusahaan yang dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026), TikTok menegaskan penghormatannya terhadap regulasi pemerintah. “Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menetapkan bahwa platform digital, termasuk TikTok, harus secara jelas menyatakan bahwa platform tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas,” demikian pernyataan TikTok.
Selain menonaktifkan akun, TikTok juga telah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun pada halaman pusat bantuannya. Perusahaan berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk yang tertera di halaman Pusat Dukungan mengenai Panduan Usia Pengguna di Indonesia.
Pengguna TikTok di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun berpotensi dinonaktifkan akunnya dan akan menerima pemberitahuan sebelum proses penonaktifan dilakukan. Bagi pengguna yang berusia di atas 16 tahun namun terdampak penonaktifan, mereka dapat mengajukan banding dengan memverifikasi usia.
TikTok juga menyatakan akan melanjutkan proses penilaian mandiri serta berkolaborasi erat dengan Kemkomdigi terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026. “Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Kementerian serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut dan menginformasikan perkembangannya kepada komunitas kami,” jelas TikTok.
Untuk memperkuat sistem pengamanan, TikTok telah menyiapkan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang diaktifkan secara otomatis, khususnya bagi pengguna remaja. Moderasi konten juga dilakukan secara rutin berdasarkan Panduan Komunitas yang terus diperbarui.
“Ke depannya, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami, dan menyediakan informasi kepada masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut,” tambah TikTok.
PP Tunas menargetkan delapan platform digital berisiko pada tahap awal pemberlakuannya, meliputi Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Per 9 April 2026, beberapa platform telah dinilai sepenuhnya mematuhi PP Tunas, yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai baru mematuhi sebagian ketentuan. Google, sebagai pemilik platform YouTube, dilaporkan belum menunjukkan iktikad untuk mematuhi peraturan tersebut.
