AKF, tersangka kasus pelecehan seksual santriwati Padepokan Padang Ati, Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Bantahan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Arif NS, dalam pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
Arif NS menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Rabu (27/5) siang hingga Kamis (28/5) dini hari, AKF menerima sebanyak 52 pertanyaan dari penyidik. “Pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. Tidak benar, tidak benar, seperti itu,” tegas Arif.
Meskipun seluruh tuduhan dari para pelapor telah dibantah oleh tersangka, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota tetap menetapkan AKF sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Arif NS mengaku terkejut dengan pelaporan para korban, mengingat selama ini ia mengenal AKF sebagai tokoh agama yang dinilai alim dan berperilaku baik.
Meski demikian, tersangka AKF menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap penyidik dapat bertindak objektif dan profesional dalam menangani perkara ini. “Ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti, jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, kami mohon penyidik untuk menghentikan perkara ini,” kata Arif.
Menghadapi proses hukum selanjutnya, tim penasihat hukum AKF berencana menghadirkan saksi adécharge atau saksi yang meringankan. Selain itu, mereka juga akan menghadirkan saksi ahli guna menguji apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Pekalongan Kota memastikan bahwa proses hukum kasus ini telah dilalui sesuai tahapannya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota, AK Setiyanto, menyatakan bahwa polisi telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup. “Proses hukum kasus ini telah dilalui sesuai tahapannya, bahkan polisi juga telah kantongi dua alat bukti,” ujar AK Setiyanto.
