Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan dukungannya terhadap pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). DSI, yang akan beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), direncanakan menjadi pintu tunggal ekspor komoditas strategis sumber daya alam (SDA).
Menurut Susi, langkah ini krusial untuk memperkuat transparansi perdagangan dan menutup celah praktik manipulasi dalam transaksi ekspor. Dukungan tersebut disampaikan Susi melalui akun media sosial X pribadinya @susipudjiastuti pada Jumat, 22 Mei 2026, menanggapi diskusi publik mengenai rencana pembentukan DSI.
Susi menyoroti maraknya praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga transaksi ekspor yang tidak tercatat secara optimal, yang berujung pada berkurangnya penerimaan negara. “Justru ini yang terjadi sekarang. Unreported, Undervalue invoice/transfer pricing. Penerimaan negara jadi kurang. Makanya dibuat satu pintu supaya transparan,” tulis Susi pada Kamis (21/5).
Dampak Kebocoran Pendapatan Negara
Pernyataan dukungan dari Susi Pudjiastuti ini merespons utas analisis yang dipublikasikan oleh akun pengamat bisnis, @Strategi_Bisnis. Dalam analisisnya, @Strategi_Bisnis memaparkan bahwa meskipun Indonesia merupakan produsen besar berbagai komoditas dunia, posisi tawar (bargaining power) negara dalam perdagangan global kerap kali masih belum kuat.
Akun @Strategi_Bisnis menguraikan bahwa salah satu akar masalah yang sering muncul adalah kebocoran pendapatan negara melalui praktik under-invoicing dan transfer pricing. Nilai transaksi ekspor kerap dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya, bahkan transaksi sering kali dilakukan dengan pembeli (buyer) yang masih terafiliasi.
“Dampaknya cukup besar. Negara bisa kehilangan potensi pajak dan devisa. Di sisi lain, eksportir yang patuh jadi kalah saing dengan pemain yang memanipulasi laporan. Kalau dibiarkan, pasar jadi tidak sehat,” tulis @Strategi_Bisnis.
DSI sebagai Kendali Strategis
Lebih lanjut, @Strategi_Bisnis menilai kehadiran entitas perdagangan nasional seperti DSI dapat menjadi instrumen strategic control atau kendali strategis. Fungsinya adalah untuk memastikan volume dan nilai ekspor tercatat secara transparan, akurat, dan sesuai dengan transaksi riil.
Langkah ini ditegaskan bukan bertujuan agar negara dapat mengatur harga secara sepihak, melainkan berfokus pada terciptanya keadilan (fairness) dan transparansi perdagangan. Dengan demikian, ruang untuk praktik manipulatif dapat ditutup.
“Indonesia juga butuh kedaulatan data perdagangan komoditas strategis. Ujungnya adalah memperkuat bargaining power Indonesia. Kalau kita produsen besar, seharusnya kita juga punya posisi tawar yang kuat dalam perdagangan global,” sebut @Strategi_Bisnis.
Pemerintah Wajibkan Ekspor Satu Pintu
Dukungan dari tokoh publik dan pengamat bisnis ini sejalan dengan tujuan utama dibentuknya DSI. CEO Danantara Indonesia sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa DSI memang disiapkan secara khusus untuk menata ulang sistem perdagangan dan menyapu bersih praktik penetapan harga ekspor tak wajar (mispricing).
Pemerintah secara resmi mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam strategis, seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), untuk dilakukan satu pintu melalui BUMN. Tujuannya secara spesifik untuk memperkuat pengawasan, mencegah under-invoicing, pelarian devisa, serta memastikan harga transaksi sejalan dengan indeks pasar global yang sebenarnya.
Dengan adanya sentimen positif dari publik dan dukungan para ahli, DSI diharapkan dapat segera merealisasikan tata kelola ekspor komoditas SDA yang transparan, menghentikan kebocoran devisa, dan membawa nilai tambah yang maksimal bagi perekonomian nasional.
