Sebanyak 500 marbot masjid di Kabupaten Sidoarjo kini dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang. Mereka resmi terdaftar dalam program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, sebuah inisiatif yang didanai melalui kolaborasi strategis dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Langkah ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan selama empat bulan ini sejalan dengan instruksi Bupati Sidoarjo untuk memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan di wilayah tersebut.

Sosialisasi program berlangsung di Aula Kementerian Agama Sidoarjo pada Selasa, 17 Maret 2026. Acara ini menekankan pentingnya perlindungan bagi profesi marbot yang kerap menghadapi risiko sosial-ekonomi namun sering luput dari perhatian.

Pelaksana Sementara (Pps.) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Sentot Priyadi, menyatakan bahwa pihaknya secara masif menyasar sektor pekerja non-formal, termasuk imam dan pengurus masjid. “Kami ingin memastikan rekan-rekan yang melayani umat di rumah ibadah memiliki sandaran ekonomi saat terjadi risiko yang tidak diinginkan. Dengan Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja ini, mereka tidak lagi berjuang sendirian,” ujar Sentot.

Sentot menambahkan, jaminan ini diharapkan memberikan rasa aman bagi para marbot saat merawat masjid dan melayani masyarakat. Keberadaan asuransi ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dan sektor swasta dalam mendukung mereka yang bekerja di balik layar aktivitas keagamaan.

Program ini sebelumnya telah diresmikan di Pendopo Parasamya, menandai dimulainya sinergi lintas sektor. Melalui skema pembiayaan CSR, beban premi yang biasanya memberatkan pekerja berpenghasilan rendah kini dialihkan kepada perusahaan mitra pemerintah. Inisiatif di Sidoarjo ini diharapkan menjadi pemantik bagi wilayah lain agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi, memastikan risiko ekonomi tak terduga tidak langsung memutus kesejahteraan keluarga.