Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020–2022 ditunda hingga Kamis (26/2/2026). Penundaan ini dilakukan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung belum siap membacakan surat tuntutan mereka.
Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan penundaan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). “Kami tunda ke besok karena tidak ada waktu lagi,” ujar Lucy Ermawati.
Lucy Ermawati juga menegaskan bahwa tidak akan ada lagi penundaan sidang tuntutan. Hal ini mengingat waktu yang tersedia sudah hampir habis, dan jadwal pembacaan putusan majelis hakim telah ditetapkan pada Selasa (10/3/2026). Selain itu, masa tahanan para terdakwa juga akan berakhir pada Jumat (27/3/2026).
“Makanya kami pertimbangkan untuk putus tanggal 10, supaya nanti ada waktu berpikir-pikir 7 hari,” tambah Hakim Ketua.
Kasus ini menyeret mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan, sebagai salah satu terdakwa utama. Bersama terdakwa lainnya, ia didakwa merugikan negara sebesar Rp140,86 miliar terkait proyek PDNS.
Semuel Abrijani Pangerapan diduga menerima suap senilai Rp6 miliar dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022, Alfi Asman. Suap tersebut diduga sebagai imbalan atas penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek di Kemenkominfo.
PT Aplikanusa Lintasarta disebut ditunjuk sebagai penyedia proyek pengadaan jasa lainnya, penyedia infrastruktur e-service tahun 2020, serta proyek PDNS tahun 2021 dan 2022 pada Kemenkominfo. Akibat perbuatan Semuel, Alfi, dan para terdakwa lainnya, JPU mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp140,86 miliar atas diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta.
Selain Semuel dan Alfi, terdakwa lain yang disidangkan bersamaan meliputi:
- Bambang Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023.
- Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020-2022.
- Pini Panggar Agusti, Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021.
Atas perbuatannya, Semuel Abrijani Pangerapan dan Bambang Dwi Anggono terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Alfi Asman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Nova Zanda dan Pini Panggar Agusti dikenakan ancaman pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
