Tujuh tersangka kasus pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Sebastianus Bokol alias Tian (22), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (31/3/2026). Pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda NTT kepada jaksa penuntut umum.

Ketujuh tersangka yang dilimpahkan berinisial MAD alias Migel (21), FMD (22), JK (28), HVGS (22), AKAP (22), APFM (22), dan WIT (23). Kasus ini bermula pada 2 Agustus 2022 malam, ketika korban ditemukan tewas dibunuh dan jenazahnya dibakar di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kasih, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Kejari Kupang Pastikan Proses Hukum Berjalan Cermat

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Sherly Manutede, menegaskan pihaknya akan segera menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan. “Dalam 20 hari ke depan kami akan menyiapkan pelimpahan perkara ini ke tahap penuntutan hingga disidangkan, agar kasus ini bisa terang-benderang,” ujarnya.

Sherly menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa. Penetapan tersangka hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) merupakan hasil koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Ini perkara pembunuhan. Tidak mungkin penyidik maupun jaksa bekerja asal-asalan. Semua melalui penelitian berkas yang sangat hati-hati sebelum dinyatakan P21,” tegas Sherly.

Dalam persidangan nanti, Kejaksaan berencana menghadirkan 24 saksi dan tiga ahli. Jumlah ini masih berpotensi bertambah, termasuk saksi yang mungkin diajukan oleh pihak tersangka.

Imbauan untuk Menghormati Proses Hukum

Terkait keluarga tersangka, Sherly menyatakan telah melakukan audiensi dan mendengarkan aspirasi mereka. Ia mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya memahami perasaan keluarga tersangka. Tapi mari kita sama-sama menghormati proses hukum. Tidak ada yang dipaksakan, semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Prinsip kehati-hatian menjadi fokus utama penanganan perkara pidana ini, guna menghindari kesalahan dalam menetapkan tersangka. “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Itu prinsip yang kami pegang,” tambah Sherly.

Sherly juga memastikan tidak ada ancaman terhadap pihak kejaksaan selama proses penanganan perkara. Komunikasi dengan keluarga tersangka disebutnya berjalan baik dan kondusif. “Tidak ada ancaman. Semua berjalan baik. Mereka menyampaikan aspirasi, kami juga memberikan penjelasan. Sekarang suasana sudah lebih tenang,” ungkapnya.

Ia mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum ini hingga persidangan demi memastikan keadilan bagi semua pihak. “Perkara ini sudah P21, artinya telah memenuhi unsur pidana. Sekarang saatnya kita kawal bersama di pengadilan agar semuanya menjadi jelas dan adil,” pungkas Sherly.

Penyerahan tahap II ini turut diwarnai aksi unjuk rasa mahasiswa yang menyatakan dukungan kepada pihak kejaksaan. Mahasiswa meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan para tersangka dihukum sesuai perbuatan mereka.