Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025 dilaporkan belum optimal. Data sementara menunjukkan realisasi penyerapan anggaran baru mencapai 85,14 persen, jauh dari target ideal yang diharapkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, mengungkapkan bahwa rendahnya serapan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk perubahan pada sistem e-katalog dan adanya sisa lelang dari berbagai kegiatan.
“Kalau sesuai data sementara yang kami terima, serapan APBD Tulungagung tahun 2025 hanya 85,14 persen. Namun itu belum semuanya, karena kami masih menunggu laporan keuangan terbaru. Sesuai asumsi kami, estimasi serapan APBD mencapai 90,45 persen,” ujar Dwi Hari Subagyo pada Sabtu (17/1/2026).
Dwi Hari menjelaskan, laporan keuangan atas serapan APBD 2025 belum seluruhnya masuk. Pihaknya optimis bahwa angka serapan akan meningkat menjadi 90,45 persen setelah seluruh laporan terkumpul dan proses penyelesaian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2025 rampung.
Proses penyelesaian LRA tahun 2025 diperkirakan akan selesai pada akhir Januari 2026. Setelah itu, angka pasti serapan APBD 2025 akan dapat diketahui secara menyeluruh.
Faktor Penyebab Serapan Anggaran Tak Maksimal
Lebih lanjut, Dwi Hari merinci beberapa faktor utama yang menghambat serapan APBD Tulungagung 2025. Salah satunya adalah perubahan pada sistem e-katalog yang mengharuskan beberapa kegiatan dianggarkan kembali pada tahun 2026.
“Faktornya banyak, ada sisa lelang kemudian perubahan sistem e-katalog sehingga harus dianggarkan kembali di tahun 2026, akhirnya banyak anggaran infrastruktur yang tidak terserap,” ungkapnya.
Akibatnya, diperkirakan APBD Tulungagung yang tidak terserap pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp68 miliar. Sisa anggaran ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung program pembangunan infrastruktur sepanjang tahun 2026.
Langkah Antisipasi untuk APBD 2026
Untuk APBD tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah memulai proses penyerapan dengan melakukan lelang dini untuk beberapa kegiatan. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan serapan anggaran di tahun berjalan.
Dalam proses pencairan APBD, terdapat dua metode pembayaran yang diterapkan, yaitu sistem pembayaran langsung (LS) dan ganti uang persediaan (GU). Sementara itu, mekanisme belanja dapat dilakukan melalui sistem lelang atau penunjukan langsung, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk mekanisme belanja bisa menggunakan sistem lelang atau penunjukan langsung, sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Dwi Hari.
