Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 130.04/08/ADPEM/2026. Regulasi baru ini bertujuan memperkuat pedoman pelaksanaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi program untuk anggaran tahun 2026, dengan penekanan pada akuntabilitas.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, HM Juaini Taofik, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan APBD 2026. Selain itu, regulasi ini juga merespons adanya aturan baru terkait pengadaan barang/jasa dan standar harga satuan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 72 Tahun 2025, serta Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
“Pedoman ini menjadi acuan resmi bagi seluruh perangkat daerah dalam percepatan dan ketertiban pelaksanaan program pembangunan di tahun berjalan,” kata Juaini Taofik di Lombok Timur, Rabu (19/2/2026).
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami pedoman pelaksanaan program sesuai regulasi terbaru. Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
“Pertemuan ini penting. Kalau kita sama-sama membaca Perpres 46 Tahun 2025, memang dibolehkan bahwa seluruh PA dapat melaksanakan tugas secara opsional. Namun yang terpenting adalah bagaimana anggaran itu dilaksanakan secara akuntabel sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Juaini Taofik.
Sekda juga mengingatkan perangkat daerah untuk bekerja secara inklusif, saling berbagi informasi, dan selalu mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa kualitas pelaksanaan anggaran lebih penting daripada besaran anggaran itu sendiri.
“Anggaran bukan soal besar kecilnya, tapi bagaimana kita menjalankannya tepat waktu, tepat kuantitas, dan tepat kualitas. Dalam urusan kualitas ini, khususnya bagi PPK, harus sangat berhati-hati,” ujarnya.
Untuk menghindari potensi persoalan teknis maupun administratif, Sekda memberikan arahan khusus agar setiap kegiatan dilengkapi dengan dua dokumen penting: TOR (Kerangka Acuan Kerja) dan SOP (Standar Operasional Prosedur). Kedua dokumen ini dianggap sebagai fondasi untuk memastikan kegiatan berjalan efisien, terukur, dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Juaini Taofik juga menyoroti pentingnya harmonisasi di lingkungan kerja, kehati-hatian dalam penggunaan alat elektronik, serta penguatan koordinasi lintas bidang.
“Output dari pertemuan ini adalah bagaimana semua yang sudah tertuang dalam APBD dapat dilaksanakan dengan tepat waktu. Harapannya APBD ini menjadi trigger bagi suksesnya berbagai kegiatan lainnya,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih siap dalam melaksanakan program prioritas 2026. Hal ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Sosialisasi ini menjadi ruang penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan para pelaksana teknis agar implementasi APBD berjalan sesuai asas efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan terbaru,” tutupnya.
