Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), meningkatkan intensitas patroli pengawasan terhadap warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan tersebut. “Masyarakat boleh membuka usaha pada sore hari atau sekitar pukul 16.00 WITA dan pelayanan hanya bisa dilakukan bagi masyarakat yang memesan, artinya tidak makan di tempat,” ujar Zaenal Mustakim di Lombok Tengah, Jumat (20/02/2026).

Zaenal menambahkan, tidak ada toleransi bagi warung yang nekat beroperasi di siang hari. “Jadi sekarang tidak ada toleransi bagi warung-warung ini, kalau nekat membuka di siang bolong maka tentu kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.

Selain larangan beroperasinya warung makan pada siang hari, surat edaran tersebut juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membunyikan petasan, terutama saat umat Muslim sedang melaksanakan ibadah shalat tarawih. “Termasuk kegiatan perang mercon yang biasanya terjadi pada pagi hari, kita himbau untuk tidak dilakukan terutama di jalur-jalur ramai. Karena itu sangat membahayakan pengguna jalan,” jelas Zaenal.

Pihaknya akan terus melakukan patroli rutin guna memberikan edukasi serta penindakan bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam surat edaran Ramadhan. “Bagi para penjual nasi di siang hari, oleh petugas juga memastikan akan melakukan tindakan-tindakan tegas,” tegasnya.

Meskipun demikian, Zaenal menyatakan adanya fleksibilitas dalam penerapan aturan, khususnya di area-area wisata. “Kami sangat fleksibel dengan melihat situasi dan kondisi, yang jelas semua anggota dikerahkan untuk patroli,” ungkapnya.

Mekanisme penindakan akan dimulai dengan peringatan. Peringatan pertama, kedua, hingga ketiga akan diterapkan. Namun, jika pelanggar tetap membandel, tindakan tegas berupa penyitaan barang dagangan akan dilakukan. “Tindakan tegas tentu dilakukan,” pungkas Zaenal Mustakim.