Artis Sarwendah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (30/1/2026). Ia diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan perundungan yang menimpa anaknya, TPO.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan mantan suaminya, Ruben Onsu, terhadap akun TikTok @vina.run. Akun tersebut diduga menyebarkan hoaks dan fitnah yang merugikan keluarga Sarwendah, termasuk tudingan bahwa anak-anaknya bukan anak kandung.
Didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, Sarwendah dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik. Chris Sam Siwu menegaskan kerugian yang dialami kliennya akibat konten negatif tersebut.
“Kami hadir sebagai saksi korban. Klien kami sangat dirugikan terhadap viralnya akun TikTok @vina_run. Kami berharap pelakunya segera ditemukan,” ujar Chris Sam Siwu saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Selama pemeriksaan, pihak Sarwendah turut menyerahkan sejumlah bukti kuat untuk membantah narasi fitnah yang telah beredar. Chris secara tegas membantah tudingan tak berdasar mengenai status anak-anak kliennya.
“Kami menyerahkan bukti-bukti bahwa anak-anak itu memang benar anak dari klien kami. Akun itu memfitnah dengan menyebut hal yang sebaliknya. Klien kami sangat bingung dan merasa ada pihak yang tidak suka secara terus-menerus,” jelas Chris.
Chris menambahkan bahwa kepolisian telah menunjukkan progres positif dalam penanganan kasus ini. Pemilik akun TikTok @vina.run bahkan telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
“Akun @vina.run ini sudah dipanggil dan diperiksa. Kami berpesan kepada semua pihak, jangan lagi ada hoaks atau fitnah di media sosial, baik di TikTok maupun YouTube. Kami tidak akan tinggal diam, terutama jika sudah menyangkut soal anak,” tegas Chris.
Sarwendah sendiri berharap tindakan hukum yang diambil ini dapat memberikan efek jera bagi para penyebar berita bohong di media sosial. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak fitnah terhadap kesehatan mental keluarga dan anak-anak.
“Ya, semoga dengan tindakan ini bisa membuat mereka semakin jera,” tutur Sarwendah.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Pasal-pasal yang diterapkan antara lain Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, juga Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait dugaan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.
