Kuasa hukum Rachel Vennya, Sangun Ragahdo, akhirnya buka suara terkait perselisihan aset rumah antara kliennya dengan mantan suami, Niko Al Hakim alias Okin. Sangun menjelaskan kronologi kepemilikan dan pembiayaan rumah yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, tersebut.

Menurut Sangun, rumah itu awalnya diniatkan sebagai aset masa depan bagi anak-anak Rachel dan Okin. “Memang rencananya itu akan menjadi rumah masa depan anak-anak lah nanti. Wajarlah orang tua ingin mempersiapkan rumah kepada anaknya, dapatlah rumah itu. Rumah itu dibeli secara KPR dengan cicilan senilai 52 juta rupiah,” ujar Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Meskipun status Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas nama Niko Al Hakim, Rachel Vennya disebut telah mengeluarkan dana pribadi yang signifikan untuk biaya renovasi. Sangun mengungkapkan bahwa renovasi rumah tersebut menelan biaya hingga miliaran rupiah.

“Namun di sisi lain Rachel ini melakukan renovasi terhadap rumah tersebut. Karena kebetulan rumah itu bisa dibilang pada saat dibeli mungkin rumah cukup lama, akhirnya direnovasi menghabiskan uang tidak kurang itu Rp 3-4 miliar, saya untuk pastinya tidak tahu ya. Dan itu telah dibayar lunas oleh Rachel terkait dengan renovasi rumahnya,” tuturnya.

Pernyataan ini disampaikan Sangun Ragahdo pada Selasa, 07 April 2026, menanggapi polemik yang berkembang di publik mengenai sengketa aset antara kedua figur publik tersebut.