Kebijakan transisi energi di Indonesia selama ini cenderung dirancang di tingkat nasional, mulai dari penetapan target bauran energi hingga skema pendanaan. Namun, dampak terbesar dari kebijakan ini justru dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar proyek energi, seperti petani dan nelayan yang kehilangan mata pencarian, serta komunitas yang bertahun-tahun hidup berdampingan dengan polusi pembangkit batu bara.
Kesenjangan ini mendorong desakan kuat agar pemerintah daerah mengambil peran lebih aktif dalam merancang peta jalan dan implementasi transisi energi yang benar-benar berpihak pada masyarakat. Hal ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Transisi Energi Berkeadilan: Peluang, Tantangan, dan Strategi Implementasi Multi Pihak” yang digelar di Bandung, Sabtu (25/4), sebagai bagian dari Festival Energi Bersih 2026.
Jawa Barat sebagai Studi Kasus
Provinsi Jawa Barat (Jabar), sebagai provinsi berpenduduk terbesar di Indonesia, menjadi studi kasus utama dalam pembahasan ini. Jabar masih sangat bergantung pada energi fosil dan menanggung dampak langsung keberadaan pembangkit batu bara. Koalisi masyarakat sipil di Jabar melalui policy brief-nya mendokumentasikan empat celah kritis yang selama ini luput dari perhatian publik.
Klistjart Tharissa dari RUTE Berkeadilan, inisiator Festival Energi Bersih 2026, menyoroti temuan tersebut. “Hasil FGD dengan warga terdampak dan analisa bersama kami mengungkap bahwa tidak adanya kerangka transisi energi berkeadilan di tingkat provinsi sehingga target pengurangan emisi dikejar di atas kertas, sementara perlindungan sosial bagi warga terdampak masih diabaikan,” ujarnya di Bandung.
Policy brief berjudul “Menjadikan Jabar Pelopor Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia” juga mengungkap temuan lain. Di antaranya adalah koordinasi lintas sektor pemerintah yang tidak sinergis, partisipasi suara masyarakat terdampak yang belum masuk ke substansi kebijakan, serta potensi ekonomi lokal dari energi bersih dan peluang lapangan kerja baru yang belum terjawab.
“Yang menjadi catatan, tidak seperti beberapa provinsi lain, Jawa Barat hingga kini belum memiliki peta jalan transisi energi berkeadilan di tingkat provinsi yang jelas, padahal dokumen ini dapat menjadi fondasi kebijakan yang sangat dibutuhkan agar perubahan sistem energi berjalan adil dan terencana,” terang Klistjart.
Tantangan Multidimensional Transisi Energi
Dosen Hubungan Internasional dari Universitas Parahyangan (Unpar), Annisa Paramita Wiharani, menegaskan bahwa transisi energi bukan hanya isu teknis, melainkan juga isu politik, ekonomi, dan sosial. “Jadi yang dianalisis selama ini terkadang hanya dari sisi teknis, padahal perlu juga dipahami pembangkit listrik ini dibuat, siapa yang menentukan, siapa yang terdampak, siapa yang dilibatkan dalam prosesnya,” jelas Annisa.
Dalam analisisnya, Annisa mengidentifikasi tiga aspek tantangan transisi energi di Jabar: high demand (kebutuhan tinggi dari industri dan populasi), high opportunity (potensi besar seperti panel surya dan panas bumi yang belum termanfaatkan), dan high pressure (tekanan lingkungan dan dampak sosial). “Sehingga transisi energi tidak bisa dilihat dari satu sisi saja,” paparnya.
Senada, Direktur Eksekutif Yayasan Keberlanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya, menilai Jabar penting menjadi contoh penerapan transisi energi berkeadilan. “Karena 18-19% energi Indonesia di konsumsi di Jabar. Sampai 2034 kebutuhan konsumsi diprediksi akan tumbuh sampai 43%,” ungkap Tata.
Ia menambahkan, tantangan utamanya adalah ketika menghadapi pilihan energi, aspek eksternalitas negatif seringkali tidak diperhitungkan. “Seperti jika harga batu bara murah, aspek seperti polusi udara bagi kesehatan akibat PLTU tidak dihitung, sehingga seolah-olah batu bara murah secara ekonomi,” kata Tata. Ia juga mengkritik pelaksanaan kebijakan transisi energi yang masih sangat sentralistis. “Padahal seperti di Vietnam yang secara pemerintah otoriter kebijakan energinya lebih longgar, kita lebih sentralistis,” tandasnya.
Respons Pemerintah Daerah dan Rekomendasi
Menanggapi desakan ini, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Jabar, Rizka Adhiswara, menyampaikan bahwa tantangan transisi energi mencakup fiskal yang terbatas dan kewenangan yang masih di tangan pemerintah pusat. Ia mengakui bahwa dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2018-2050 belum menyasar solusi bagi masyarakat yang paling terdampak.
“Kami sedang menunggu Rencana Umum Energi Nasional yang masih molor, kita belum bisa mengeluarkan RUED kalau RUEN belum turun. Untuk aspek perhatian konkret kepada masyarakat terdampak, ini akan menjadikan masukan serius untuk kami dalam pemutakhiran dokumen ke depan,” imbuh Rizka.
Tata Mustasya menambahkan, ruang gerak pemerintah daerah untuk kebijakan energi memang cukup sempit. “Beberapa rekomendasi kami ke depan, misal untuk solusi fiskal harus ada sumber penerimaan baru, seperti tambahan pungutan batubara,” usulnya.
Festival Energi Bersih 2026, yang berlangsung selama dua hari (25–26 April 2026) dengan tema AKSI: Aktivasi Kolaborasi Solusi Iklim, merupakan inisiatif RUTE Berkeadilan Jabar. Koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas ini berupaya mendorong percepatan transisi energi bersih yang inklusif di Jawa Barat melalui berbagai kegiatan seperti pameran foto, diskusi publik, sesi membaca buku anak-anak, dan penampilan seni.
