Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala, Sulawesi Tengah, mengusulkan sebanyak 247 narapidana untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2026. Dari jumlah tersebut, satu narapidana dipastikan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus II.
247 Narapidana Diusulkan, Satu Langsung Bebas
Kepala Rutan Kelas IIB Donggala, Rusli Suryadi, menyatakan bahwa total 247 orang diusulkan untuk remisi, dengan satu narapidana yang akan langsung menghirup udara bebas. “Totalnya 247 orang dan satu narapidana langsung bebas setelah menerima remisi khusus tersebut,” kata Rusli saat dihubungi awak media di Banawa, Selasa (17/3/2026).
Rusli menuturkan, mayoritas narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus ini terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Ia menjelaskan, seluruh narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat baik secara substantif maupun administratif. “Jadi narapidana penerima remisi ini pada intinya sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam rutan,” sebutnya.
Menurut Rusli, pemberian remisi khusus pada momentum Idul Fitri merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan negara. Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di rutan.
“Ke depan warga binaan yang dinyatakan langsung bebas bisa kembali ke masyarakat dengan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang,” pungkas Rusli.
