Keluarga aktris Nikita Mirzani, didampingi anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 14 Mei 2026. Laporan ini terkait dengan putusan kasasi yang dinilai memiliki kejanggalan dalam prosesnya.

Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan pengaduan tersebut telah diterima oleh Komisi Yudisial dengan nomor registrasi 0528/V/2026/P. Langkah ini diambil untuk meminta pengawasan terhadap proses peradilan yang menurutnya menyisakan sejumlah pertanyaan publik.

“Kami mendampingi kuasa hukum dan keluarga Nikita Mirzani menyampaikan pengaduan resmi ke Komisi Yudisial RI terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan,” tulis Rieke melalui akun Instagram pribadinya, dikutip pada Jumat (15/5).

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah kecepatan putusan kasasi Mahkamah Agung yang disebut keluar hanya dalam waktu sekitar 24 jam setelah permohonan diajukan.

“Kecepatan ekstrem ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pendalaman pemeriksaan berkas perkara dan pemenuhan prinsip fair trial,” ujar Rieke, menekankan perlunya transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan hukum.

Laporan ini menambah babak baru dalam kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani, di mana keluarga dan tim kuasa hukumnya terus berupaya mencari keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor etik.