Dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (19/2). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Richard Lee menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kooperatif sebagai warga negara. “Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” ujar Richard Lee, seperti dilansir Antara.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Richard Lee menegaskan bahwa semua produk yang ia jual adalah legal. Produk-produk tersebut, menurutnya, telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” jelasnya.

Richard Lee juga mengungkapkan rasa sedihnya atas kasus ini. Ia mengaku prihatin karena konflik tersebut melibatkan dua dokter yang sama-sama bergerak di bidang penjualan perawatan kulit (skincare). Dokter lain yang dimaksud adalah dr. Amira Farahnaz, yang juga dikenal sebagai dr. Samira atau dokter detektif (doktif).