Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) untuk tahap pertama tahun anggaran 2026 dilaporkan telah mencapai lebih dari 90 persen. Tahap penyaluran yang mencakup periode Januari hingga Maret ini kini memasuki masa akhir, dengan sebagian besar penerima manfaat telah menerima haknya.
Menurut data resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), realisasi penyaluran kedua program bansos tersebut menunjukkan progres signifikan. Masyarakat penerima manfaat (PM) yang belum menerima bantuan diimbau untuk segera melakukan pengecekan status dan jadwal penyaluran.
Siapa Saja Penerima Bansos PKH dan BPNT?
Pemerintah menargetkan penduduk kelompok Desil 1-4 yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima bantuan ini. Umumnya, penerima yang baru tergabung dalam DTSEN setelah pemutakhiran data mungkin memerlukan proses pembukaan buku rekening kolektif (burekol) sebelum dana bansos dapat dicairkan.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1
Masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 1 pada Maret 2026 hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel, laptop, atau komputer Anda.
- Masukkan angka NIK sesuai data KTP. Pastikan nama yang tertera sama dengan nama penerima manfaat.
- Isi kode keamanan (captcha) yang muncul di layar. Jika kode tidak terbaca jelas, gunakan ikon penyegar untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol “CARI DATA”.
- Sistem akan menampilkan rincian informasi berupa nama, kelompok desil, dan status penetapan sebagai penerima bantuan.
Rincian Nominal Bantuan PKH dan BPNT
Besaran bantuan yang diterima oleh PM dari program BPNT dan PKH bervariasi sesuai kategori:
Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)
Penerima bansos BPNT mendapatkan uang senilai Rp200.000 per bulan. Jika dicairkan secara akumulasi untuk tiga bulan, totalnya menjadi Rp600.000. Dana ini ditujukan untuk pembelian bahan pangan pokok seperti beras, telur, dan bahan makanan bergizi lainnya melalui e-warong atau agen penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah. Program ini bertujuan memastikan kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu tetap terpenuhi.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Besaran uang bansos PKH disalurkan per tiga bulan dengan nilai sebagai berikut:
| Kategori Penerima | Nominal Bantuan (per 3 bulan) |
|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 |
| Anak usia 0–6 tahun | Rp750.000 |
| Anak SD sederajat | Rp225.000 |
| Anak SMP sederajat | Rp375.000 |
| Anak SMA sederajat | Rp500.000 |
| Lansia ≥60 tahun | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT pada Maret 2026 ini merupakan bagian dari penyaluran tahap pertama tahun anggaran 2026 yang masih terus berlangsung. Penting untuk diingat bahwa waktu pencairan dapat berbeda di setiap daerah, menyesuaikan dengan kondisi wilayah dan kesiapan administrasi setempat. Masyarakat dianjurkan untuk secara berkala mengecek informasi melalui situs resmi Kementerian Sosial atau menggunakan aplikasi Cek Bansos guna memastikan status pencairan dana bantuan mereka.
