Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon resmi mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon pada 9 Februari 2026. Keputusan ini sontak memicu kebingungan dan kekhawatiran ratusan nasabah yang mendatangi kantor bank milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut pada Selasa (10/2).
Sejak pagi, ratusan nasabah memadati kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Mereka berbondong-bondong mencari kejelasan mengenai nasib uang simpanan mereka. Seorang petugas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terlihat menenangkan massa, memastikan bahwa dana nasabah aman dan akan dikembalikan secara bertahap.
Kekhawatiran Nasabah yang Menabung Puluhan Tahun
Sri Maulani, nasabah asal Tangkil, Cirebon, mengungkapkan kekhawatirannya.
