Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rano Alfath mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AT (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku. Rano menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan profesional, serta meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban.
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (23/2/2026), Rano menyatakan, “Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau menghambat proses hukum. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.”
Ia menegaskan, transparansi menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Rano menambahkan, perkara yang merenggut nyawa anak di bawah umur tidak boleh ternodai oleh intervensi atau praktik perlindungan terhadap pelaku.
Selain itu, Rano juga menyoroti perlindungan bagi keluarga korban. “Kami juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses pencarian keadilan berlangsung,” ujarnya.
Aparat penegak hukum, menurut Rano, wajib menjamin keamanan dan kenyamanan keluarga korban dalam menjalani seluruh tahapan proses hukum di Kota Tual. “Pastikan tidak ada intimidasi kepada keluarga korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Komisi III DPR RI, lanjut Rano, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga bergulir ke meja hijau. Pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan profesionalisme Polri tidak hanya sebatas pernyataan.
Rano menutup pernyataannya dengan menekankan, “Komitmen transparansi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. Kami akan mengawal untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa kompromi terhadap keadilan.”
