Mataram, Jumat (13/2/2026) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memproyeksikan penerimaan Pajak Restoran akan melonjak signifikan hingga 50-60 persen selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Peningkatan ini didorong oleh maraknya agenda buka puasa bersama di berbagai tempat makan.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, menjelaskan bahwa pola peningkatan ini konsisten dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya. “Kondisi itu sesuai dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya,” kata Amrin di Mataram.

Menurut Amrin, lonjakan penerimaan pajak tidak hanya terbatas pada restoran besar, tetapi juga mencakup restoran cepat saji, lesehan, hingga rumah makan keluarga. Kontribusi pajak dari restoran hotel bahkan diprediksi bisa meningkat hingga sekitar 50 sampai 60 persen selama periode Ramadhan.

Untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan, BKD Kota Mataram memperkuat pengawasan. Metode pengawasan dilakukan secara langsung, digital, dan memanfaatkan media sosial sebagai alat pemantauan tambahan.

“Kami juga memantau aktivitas usaha lewat media sosial. Kalau ada ‘event’ besar atau tempat yang viral dan ramai, kami langsung telusuri agar pelaporan sesuai kondisi riil,” tegas Amrin.

Di sisi lain, Amrin mengakui bahwa sektor perhotelan masih mengalami perlambatan yang lazim terjadi di awal tahun. Hingga Januari 2026, realisasi pajak dari sektor ini baru mencapai sekitar Rp3 miliar, atau 10 persen dari target Rp30 miliar.

Namun, kondisi ini tidak mengkhawatirkan. Amrin memprediksi pendapatan hotel akan terdongkrak saat Ramadhan, khususnya dari aktivitas kuliner. “Memang pola awal tahun hotel cenderung landai. Tapi biasanya tertolong dari penjualan makanan dan minuman, khususnya saat bulan puasa,” ujarnya.

Meskipun tingkat hunian kamar cenderung menurun selama Ramadhan, kunjungan ke restoran hotel justru melonjak karena maraknya agenda buka puasa bersama. “Okupansi bisa turun, tapi restoran hotel ramai untuk buka bersama. Itu yang menutup penurunan pendapatan kamar,” jelas Amrin.

Secara keseluruhan, realisasi pajak restoran di awal tahun 2026 telah terkumpul sekitar Rp4,7 miliar dari target Rp40 miliar, atau sekitar 11 persen. Amrin menyebutkan mayoritas sektor pajak berjalan sesuai proyeksi, bahkan beberapa sudah menembus dua digit di bulan pertama.

Amrin merinci beberapa realisasi pajak lainnya:

  • Pajak Parkir mencapai 11 persen dari target Rp2 miliar.
  • Pajak Hiburan 11 persen dari target Rp6 miliar.
  • Pajak Air Tanah mencapai 12 persen dari target Rp2 miliar.

Sementara itu, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sudah terealisasi Rp4,5 miliar, atau hampir 10 persen dari target Rp48 miliar. “Untuk hitungan target bulanan, realisasi itu sudah sesuai dengan perencanaan,” kata Amrin.

Namun, Pajak Reklame masih menjadi pekerjaan rumah bagi BKD Kota Mataram, dengan realisasi yang baru mencapai kisaran 4 persen. Amrin mengakui rendahnya capaian ini dipengaruhi oleh regulasi yang sudah tidak relevan.

“Perda Reklame kami sudah cukup lama dan perlu pembaruan. Banyak aturan yang tidak lagi sesuai perkembangan sekarang,” pungkasnya.