Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mendesak pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk membongkar tuntas kasus penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pekanbaru, Provinsi Riau. Kasus ini dinilai Puskepi sebagai bukti nyata praktik kejahatan di sektor cukai yang masih terorganisir dan masif.
Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria, menyatakan bahwa pengungkapan penyelundupan rokok ilegal di Pekanbaru menjadi momentum bagi aparat. “Jadi pemerintah pusat khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa membongkar tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya dan menyampaikan secara terbuka ke publik,” kata Sofyano saat dihubungi di Palu, Selasa (10/2/2026).
Ia mengemukakan, penindakan yang dilakukan tim gabungan Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, serta BAIS TNI, berhasil mengamankan sekitar 16 ribu karton rokok ilegal. Total nilai rokok sitaan tersebut mencapai Rp399,2 miliar.
“Untuk potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sebesar Rp213,76 miliar,” ucapnya.
Sofyano menuturkan, angka kerugian tersebut bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata kebocoran penerimaan negara yang berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan. “Penyelundupan rokok adalah bentuk kejahatan ekonomi serius. Ini merampas hak negara dan masyarakat. Negara kehilangan penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” sebutnya.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap barang kena cukai yang beredar tanpa dilekati pita cukai resmi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jika masih ada rokok tanpa pita cukai beredar, termasuk yang diduga berasal dari kawasan FTZ, maka itu murni ilegal. Tidak boleh ada kompromi. Aparat harus membongkar siapa pelaku utamanya, siapa distributornya, bahkan siapa backing di belakang jaringan ini,” tegas Sofyano.
Ia juga menyoroti aspek pengawasan di kawasan perdagangan bebas seperti Batam yang berstatus Free Trade Zone (FTZ) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021. Namun, sejak 17 Mei 2019, fasilitas pembebasan cukai untuk rokok telah dicabut melalui PMK Nomor 120/PMK.04/2019.
“Seharusnya tidak ada lagi dasar hukum yang membenarkan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut sehingga harus jadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sofyano menilai pengintaian selama empat bulan yang dilakukan aparat menunjukkan bahwa praktik ini bukan operasi kecil, melainkan terstruktur dan terencana. “Harapannya proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang, melainkan berlanjut hingga para pelaku dihadapkan ke pengadilan,” ucap Sofyano.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pihak yang diduga bandar penyelundup rokok ilegal merek Manchester, berinisial TS, telah melarikan diri ke luar negeri. “Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Jangan sampai hanya pekerja lapangan yang dijerat, sementara aktor intelektualnya bebas. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak kalah oleh mafia rokok ilegal,” tambahnya.
Direktur Puskepi itu mendorong penguatan pengawasan terhadap industri dan distribusi rokok di Batam serta wilayah perbatasan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, konsistensi penegakan hukum akan menjadi kunci menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.
“Segala bentuk penyelundupan rokok harus dibasmi. Negara tidak boleh kalah. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menggerus wibawa hukum serta penerimaan negara,” pungkasnya.
