Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Hurriyah menyoroti empat prinsip krusial yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Prinsip-prinsip ini meliputi konstitusionalitas, daya saing, keterwakilan, dan akuntabilitas, yang ia sampaikan sebagai usulan kepada partai politik di parlemen.
Hurriyah menyampaikan pandangannya dalam diskusi bertajuk “Apa Kabar Revisi Pemilu Kita?” di Jakarta, Kamis (5/3/2026). “Menurut saya, ada setidaknya empat hal yang perlu kita ingatkan terus kepada DPR hari ini, kepada partai politik,” ujarnya.
Prinsip Konstitusionalitas
Ia menekankan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu harus tetap berpegang teguh pada amanah konstitusi, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Yang pertama adalah prinsip konstitusionalitas. Jangan sampai kemudian pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang nantinya di ujung waktu gitu ya, justru malah menegasikan amanah konstitusi. Amanah putusan Mahkamah Konstitusi, kan soal konstitusionalitas ini jadi penting,” tegas Hurriyah.
Prinsip Daya Saing
Revisi UU Pemilu diharapkan dapat menciptakan kedudukan setara, adil, dan aman bagi seluruh partai politik di Indonesia, sehingga membuka ruang kompetisi yang lebih dinamis. Hurriyah menjelaskan, “Penyempitan ruang kompetisi yang selama ini dilakukan oleh partai politik lewat pencalonan, lewat mahar politik dan seterusnya itu yang harus diubah dan kita di koalisi (masyarakat sipil) ketika mengusulkan soal revisi UU Pemilu itu, kita memastikan betul gitu ya di dalam usulan kita agar ruang kompetisi menjadi lebih baik.”
Prinsip Keterwakilan
Masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga harus memiliki calon yang mampu menyuarakan permasalahan dari daerah pemilihan (dapil) mereka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Prinsip Akuntabilitas
Hurriyah juga menyoroti tingginya fenomena politik uang dalam penyelenggaraan pemilu. Prinsip ini menekankan pentingnya menghindari mahar politik dan menghadirkan transparansi dalam seluruh proses pemilu.
“Saya kira empat prinsip inilah yang harus kita ingatkan sambil tentu saja bersama-sama kita memberikan masukan bagaimana aspek teknis revisi UU Pemilu bisa mencapai empat tujuan besar,” pungkasnya.
Sumber Gambar: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat 