PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo memastikan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dan mitra tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kepastian ini disampaikan di tengah polemik anjloknya harga TBS di sejumlah daerah dan sorotan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya, Kementan menyoroti penurunan harga TBS di tingkat petani dan mengancam memberikan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta. PKS tersebut diduga membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan pemerintah daerah.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi perdagangan sesuai mekanisme yang berlaku dan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar. “Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” kata Sudaryono.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tata niaga sawit. “Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” ujarnya.
Serapan TBS PTPN IV PalmCo
Di tengah kondisi tersebut, Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan bahwa hingga April 2026, perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Volume ini meningkat 2,52% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menurut Jatmiko, serapan TBS yang berkelanjutan penting untuk menjaga perputaran ekonomi masyarakat di sentra perkebunan sawit. “Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” katanya.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyudha, menambahkan bahwa perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai daerah. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan implementasi ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah.
“PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” ujarnya.
Harga TBS petani sendiri ditetapkan melalui tim perumus harga di tingkat provinsi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, dan perwakilan petani. Mekanisme tersebut bertujuan menjaga harga tetap mengikuti perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) sekaligus melindungi petani dari praktik pembelian di bawah harga acuan.
Dampak Positif Kemitraan
Dampak positif mekanisme tersebut dirasakan petani yang tergabung dalam kemitraan dengan perusahaan. Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Makmur di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Suparman, mengatakan anggota koperasi tidak mengalami gejolak harga seperti yang dirasakan sebagian petani swadaya.
“Karena posisi kami adalah mitra resmi, kami menggunakan harga ketetapan dari Dinas Perkebunan Provinsi. Gejolak informasi di luaran tidak membawa pengaruh ke dalam,” kata Suparman.
Data Dinas Perkebunan Kalimantan Selatan menunjukkan harga TBS tanaman menghasilkan berusia 10-20 tahun selama Mei 2026 berada pada kisaran Rp3.781 hingga Rp3.841 per kilogram.
Kondisi serupa juga dirasakan petani di Riau. Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya Kabupaten Rokan Hulu, Hadiyanto, mengatakan anggota koperasinya relatif terlindungi dari gejolak harga pasar karena telah bermitra dengan PTPN selama puluhan tahun.
“Di saat petani swadaya sangat terimbas dengan anjloknya harga, kami masih tersenyum. Selisih harga kami dengan pabrik-pabrik swasta terdekat lumayan signifikan, berkisar Rp600 sampai Rp1.000 per kilogram,” ujarnya.
Menurut Hadiyanto, kepastian harga sangat membantu petani, terutama saat produktivitas kebun menurun akibat usia tanaman maupun proses peremajaan. “Sangat membantu anggota kami. Di saat tren produksi sedang menurun dan harga di PKS lain anjlok, PTPN tetap hadir dengan harga stabil,” katanya.
PTPN IV PalmCo menilai kemitraan dan konsistensi serapan TBS menjadi faktor penting dalam menjaga pendapatan petani di tengah ketidakpastian pasar dan fluktuasi harga sawit.
<a href=