Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), tepatnya di Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Tersangka W diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi serta melakukan kegiatan yang bertentangan dengan fungsi kawasan pelestarian alam. Saat ini, W telah ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Riau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pentingnya TNBT bagi Keanekaragaman Hayati
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan bentang alam krusial bagi perlindungan Harimau Sumatra dan keanekaragaman hayati Indonesia. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (20/5).
“TN Bukit Tiga Puluh adalah ruang hidup penting bagi satwa liar, termasuk Harimau Sumatra. Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik. Penegakan hukum di kawasan seperti ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, masyarakat yang membutuhkan hutan tetap sehat, dan generasi mendatang yang berhak menerima hutan Indonesia dalam keadaan tetap terjaga,” ujar Dwi Januanto.
Ia menambahkan bahwa taman nasional adalah rumah bagi kehidupan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, mencakup satwa liar, pohon, air, tanah, dan keselamatan manusia yang saling terhubung. “Hutan yang terlindungi adalah bagian dari keselamatan, keadilan, dan masa depan Indonesia,” tegasnya.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari patroli pengamanan kawasan TNBT yang dilakukan Satgas Polhut TNBT pada 12 Mei 2026. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan W yang tertangkap tangan sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan TNBT. Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini meliputi kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor berwarna hitam, satu unit telepon genggam, dan satu unit Handy Talkie (HT). Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, penyidik resmi menetapkan W sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak akan berhenti pada tersangka yang tertangkap di lapangan. Pihaknya akan menelusuri alur keluarnya kayu ilegal dari kawasan TNBT.
“Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut,” jelas Hari.
Ia menambahkan, barang bukti berupa kayu gergajian, sepeda motor, telepon genggam, dan handy talkie juga didalami untuk membaca pola pergerakan dan komunikasi di lapangan. “Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal. Karena itu, perkara ini kami kawal sampai tuntas bersama Satgas Polhut TNBT, Korwas PPNS Polda Riau, dan instansi terkait,” pungkas Hari Novianto.
